Home » Beranda Nusantara » KPK Akan Limpahkan Berkas 3 Tersangka Suap Wenny Bukamo Yang Telah Rampung ke Tipikor Palu
pasang-iklan-atas

KPK Akan Limpahkan Berkas 3 Tersangka Suap Wenny Bukamo Yang Telah Rampung ke Tipikor Palu

Pembaca : 3
20210204_225446

ALAIMBELONG.ID – Jakarta: Tim Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara penyidikan terhadap 3 orang pemberi suap mantan Bupati Banggai Laut (Balut) Wenny Bukamo (WB) dalam kasus gratifikasi barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda Balut tahun anggaran 2020 dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Palu Sulawesi Tengah (Sulteng).

Para tersangka pemberi suap tersebut fluoxymesteron halotestin adalah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP), Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM), Djufri Katili (DK); dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD), Andreas Hongkiriwang (AHO).

“Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Palu,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pada hari senin (3/2 / 2021) seperti dikutip di Republikri.com

Lebih lanjut kata Ali, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan penahanan.
“Penahanan oleh Tim JPU, masing-masing selama 20 hari berlalu sejak 1 Februari 2021 sampai 20 Februari 2021,” ujarnya.

Selama proses penyidikan kasus ini, penyidik ​​telah memeriksa 28 orang. Di antaranya Wenny Bukamo Bupati Balut non aktif yang diusung oleh PDIP dan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut.

Sebelumnya, KPK sendiri telah menetapkan 6 orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Balut melalui giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada (3/12/2020).

6 orang Tersangka, masing-masing tiga orang, diduga sebagai penerima yaitu:
1. Wenny Bukamo (WB) selaku Bupati Banggai Laut
2. Recky Suhartono Godiman (RSG) selaku Komisaris Utama PT ABG (Alfa Berdikari Group)
3 Hengky Thiono (HTO) selaku Direktur PT RMI (Raja Muda Indonesia), sedangkan tiga orang tersangka yang diduga pemberi, yaitu:
1. Hedy Thiono (HDO) selaku Komisaris PT BBP (Bangun Bangkep Persada)
2. Djufri Katili (DK) selaku Direktur PT AKM (Antarnusa Karyatama) Mandiri)
3. Andreas Hongkiriwang (AHO) selaku Direktur PT APD (Andronika Putra Delta)

Menurut Nawawi, sebagai Penerima Wenny Bukamo (WB), Recky Suhartono Godiman (RSG) dan Hengky Thiono (HTO) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Hedy Thiono (HDO), Djufri Katili (DK) dan Andreas Hongkiriwang (AHO) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. * (ADN)

Print Friendly, PDF & Email
Berita Terkait