ALAIMBELONG.ID – Jakarta. Bersetubuh atau melakukan hubungan intim dengan Pasangan Suami Istri (Pasutri) saat bulan Ramadhan tidak dapat membatalkan puasa hanya saja pelaksanaanya diatur melalui hukum Islam, lalu bagimana hukumnya agar hubungan intim Pasutri di bulan Ramadhan tidak melanggar hukum Islam?
Dikutip dari kumparan.com pada Selasa (13/4/2021), Umumnya bersetubuh untuk pasutri boleh dilakukan kapan saja. Namun, waktu pelaksanaan dan hukumnya menjadi berbeda ketika memasuki bulan Ramadhan.
Bersetubuh di Siang Hari
Para ulama sepakat bahwa melakukan hubungan intim atau bersetubuh di siang hari ketika berpuasa hukumnya adalah haram dan membatalkan puasa. Oleh karena itu, diwajibkan bagi seorang yang melakukan hubungan intim tersebut untuk menjalankan kifarah ‘udhma atau denda besar.
Ketentuan kifarah ‘udhma adalah sebagai berikut:
Memerdekakan hamba sahaya perempuan beriman dan tidak boleh yang lain. Hamba sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang menggangu kinerjanya
Jika tidak mampu maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu maka memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih 1/3 liter)
Ketentuan ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Al-Bukhari berikut:
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR al-Bukhari).
Bersetubuh di Malam Hari
Bersetubuh atau berhubungan intim pada malam hari di bulan Ramadhan hukumnya adalah mubah atau diperbolehkan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yang artinya:
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Kemudian setelah berhubungan intim, pasangan suami istri diwajibkan untuk menunaikan mandi wajib guna mensucikan& diri. Lalu, bagaimana jika sampai waktu azan subuh belum mandi janabah, apakah puasanya sah?
Dua ahli fikih dari Madzhab Maliki, Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam (1996: jilid 2, hlm. 313) menyatakan, kendati dibolehkan menunda janabah, lebih utama untuk menyegerakan mandi wajib sebelum terbit fajar atau sebelum subuh.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa puasa seorang tetap sah meskipun ia menunda untuk mandi janabah. Namun, sebaiknya mandi wajib dikukan segera agar sebelum menunaikan salat subuh ia telah kembali suci dari hadast besar. *(ADN)