Home » Beranda Nusantara » Instruksi PEMPROV Papua Terkait Aktifitas Warga Hingga Jam 14:00 WIT, di Nilai Kurang Tepat
pasang-iklan-atas

Instruksi PEMPROV Papua Terkait Aktifitas Warga Hingga Jam 14:00 WIT, di Nilai Kurang Tepat

Pembaca : 3

Jayapura, papuaframe.com – Melihat penyebaran Covid-19 di provinsi papua yang terus meningkat, pemerintah provinsi papua berencana akan mengeluarkan instruksi bagi seluruh kabupaten/kota agar aktifitas masyarakat di seluruh kabupaten kota dibatasi hingga jam 14:00 WIT wacana tersebut bahkan telah dibahas bersam DPR Papua.

Meski telah bahas dan disepakati untuk dikeluarkan namun Wakil Ketua Komisi IV DPR Papua Thomas Sondegau menyampaikan keberatan terkait wacana tersebut, saat menghubungi  redaksi papuaframe.com pada senin 11/05/2020 mengunakan saluran seluler, Thomas mengatakan sesungguhnya pemerintah provinsi harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah kabupate/kota sebelum menegluarkan sebuah keputusan ataupun instruksi yang bersufat perintah untuk ditaati terlebih pembatasan aktifitas warga.

Thomas menegaskan jika pemerintah provinsi meresa harus mengeluarkan sebuah keputusan terkait pemutusan rantai penyebaran Covid-19 maka harus menbangun komunikasi dengan berbagai pihak terlebih pemerintah kabupaten kota yang dekat dan lebih mengetahui kondisi warga disetiap kabupaten/kota, dan yang terpenting juga kondisi perputaran ekonomi pada setiap kabupaten/kota.

Thomas mencontohkan, saat pemerintah kota jayapura menerapkan pembatasan jam malam, keputusan tersebut malah dinilai miring oleh sebagian pihak bahkan ada pejabat instansi tingkat provinsi yang menilai bahwa pemerintah kota jayapura tidak menghargai pemerintah dan seluruh instansi tingkat provinsi, sementara jika diamati maka apa yang dilakukan pemerintah kota jayapura telah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan warga kota jayapura sendiri.

Untuk itu Thomas menyarankan agar wacana tersebut jangan hanya di bahas tingkat instansi provinsi, dan pemerintah provinsi jangan menahan egois namun harus berkoordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-papua sehingga jika di keluarkan maka akan benar-benar dijalankan karena keputusan tersebut sangat berdampak pada perputaran ekonomi provinsi papua secara umum. (Redaksi)

Berita Terkait