ALAIMBELONG.ID – Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Carnavian meminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia untuk segara mempercepat penyelesaian pengaduan pelayanan publik Pemerintah Daerah (Pemda) tahun 2020. Permintaan ini sebagaiman tertuang dalam Surat Edaran Nomor 490/1921/SJ yang ditandatanganinya pada 18 Maret 2021 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia.
“Segera tindaklanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat, dan tuntas,”ujar Mendagri, Tito carnavian seperti dikutip pada akun twetter @kemendagri, Selasa (23/3/2021) malam.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik, maka seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk Pemda wajib menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan. Oleh karenanya, pengelola pelayanan publik juga diminta segera mengimplementasikan amanat tersebut, melalui pemanfaatan aplikasi pengaduan.
“Secara aktif mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui pemanfaatan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!),” terang Mendagri dalam surat edaran tersebut.
Menurut Tito sesuai hasil evaluasi pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! Persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2020 oleh Pemda Tahun 2020 baru mencapai 69,78 persen.
“Khusus tindak lanjut pengaduan tahun 2020 harus diselesaikan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kota) paling lambat pada 30 Maret 2021, sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik,” tegasnya. *(ADN)