Home » Beranda Nusantara » Wenny Ditetapkan Tersangka, Ridaya Masih Terperiksa
pasang-iklan-atas

Wenny Ditetapkan Tersangka, Ridaya Masih Terperiksa

Pembaca : 6
20201205_000128

ALAIMBELONG.ID – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menetapkan Calon Bupati Petahana Wenny Bukamo (WB) sebagai salah satu Tersangka dari enam orang yang telah ditetapkan. Sementara Calon Wakil Bupatinya Ridaya Laode Ngkowe (RLN) masih berstatus sebagai terperiksa dalam Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan grativikasi barang dan jasa tahun anggaran 2020 yang diduga akan digunakan sebagai dana kampanye Pemenangan Pilkada.

Melalui siaran Channel Youtube milik KPK, Jumat (4/12/2020) malam, secara resmi KPK menggelar Konfrensi Pers melansir hasil OTT terhadap Calon Bupati Petahana Banggai Laut Wenny Bukamo dan sejumlah pihak yang dilakukan oleh Tim KPK, Kamis (3/12) kemarin.

Konfrensi Pers yang dipimpin Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan didampingi Deputi Penindakan KPK Karnyoto, menerangkan kronologis penangkap yang dilakukan di dua tempat yang berbeda.

“Kronologisnya pada tanggal 3 Desember 2020, KPK mendapatkan informasi laporan masyarakat bahwa telah terjadi transaksi dari AHO kepada WB, melalui rekening salah satu perusahaan HDO sejumlah Rp.200 juta yang diduga adalah sisa pemberian uang dari Kesepakatan sebelumnya,” Ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomalingo .

Dari laporan tersebut, kata Nawawi. Sekitar pukul 14.00 WITA, Tim KPK mengamankan pihak yang diduga terkait,di dua lokasi yang berbeda yaitu 7 orang di Banggai Kabupaten Banggai Laut yaitu WB, WT, RSG, HTO, MAR, dan HWG dan 8 orang di Luwuk Kabupaten Banggai yaitu HDO, DK, RHP, BM, TUK, KA, HRS dan AHO, sedangkan 1 orang lagi WK di amankan di Jakarta.

Total pihak yang diamankan dalam OTT ini menurut Nawawi sejumlah 16 orang yaitu:
1. WB (Bupati),
2. WT (ajudan WB)
3. RSG (Orang Kepercayaan Bupati / Komisaris utama PT. ABG
4. HTO (Direktur PT. LMI
5) HDO (Komisaris PT. BBP)
6. DK (Direktur PT. AKM)
7. MAR (Dirut PT. BBP / PT. LAP
8. AHO (Direktur PT. APD)
9. HWG (Swasta)
10. BM (Kapala Dinas PUPR)
11. RHP (Kabid Cipta Karya PUPR)
12. WK (istri HDO)
13. RLN (Calon Wakil Bupati)
14. HRS (Swasta)
15. TUK (Swasta)
16. KA (Swasta)

Dari hasil pemeriksaan sementara KPK menetapkan 6 orang Tersangka, masing-masing tiga orang, diduga sebagai penerima yaitu:
1. Wenny Bukamo (WB) selaku Bupati Banggai Laut
2. Recky Suhartono Godiman (RSG) selaku Komisaris Utama PT ABG (Alfa Berdikari Group)
3 Hengky Thiono (HTO) selaku Direktur PT RMI (Raja Muda Indonesia), sedangkan tiga orang tersangka yang diduga pemberi, yaitu:
1. Hedy Thiono (HDO) selaku Komisaris PT BBP (Bangun Bangkep Persada)
2. Djufri Katili (DK) selaku Direktur PT AKM (Antarnusa Karyatama Mandiri)
3. Andreas Hongkiriwang (AHO) selaku Direktur PT APD (Andronika Putra Delta)

Menurut Nawawi, sebagai Penerima Wenny Bukamo (WB), Recky Suhartono Godiman (RSG) dan Hengky Thiono (HTO) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Hedy Thono (HDO), Djufri Katili (DK) dan Andreas Hongkiriwang (AHO) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (RB)

Berita Terkait