Home » Fokus » Hak Karyawan Diabaikan, Manajemen PTFI Hanya Memikirkan Profit
pasang-iklan-atas

Hak Karyawan Diabaikan, Manajemen PTFI Hanya Memikirkan Profit

Pembaca : 25

Jayapura,papuaframe.com – Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) Odizeus Beanal, B.Sc. merasa  prihatin dengan situasi dan kondisi karyawan PT Freport  Indonesia  di areal kerja, dimans hak dan kewajiban karyawan tidak di akomodir dengan baik dan tepat oleh manajemen PTFI dengan  dalih regulasi pemerintah daerah kabupaten  Mimika karena pandemik Covid 19.

Odizeus mengatakan, ada perbedaan pandangan yang terjadi di level pimpinan manajemen PTFI dalam hal memperioritaskan pentingnya profit perusahan atau kenyamanan karyawan? di satu sisi perusahan tidak mau kehilangan pendapatan karena pandemik covid 19 dan di sisi  lain karyawan memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan cuti, ijin intensif dimasa pandemik covid 19 jika karyawan berhalangan, karena alasan cuti, ijin sakit atu emergency.

Hal ini tentu saja harus di tangani dengan baik dan tepat oleh PTFI dan Pemerintah setempat sehingga perusahan dan karyawan sama-sama  tdk merasa dirugikan. “kami sebagai masyarakat adat suku Amungme selaku pemilik hak ulayat Amungsa sangat kecewa dengan terbukanya akses pesawat Air Fast yang keluar masuk kabupaten Mimika dengan leluasa pada masa pandemik covid 19 dimana menurut kami salah satu menyembabkan meningkatnya jumlah karyawan yang terjangakit virus corona di tembagapura”.

Kondisi ini merupakan contoh kesalahan dan kecerobohan PTFI yang merugikan perusahan dan karyawan serta masyarakat Mimika,  Ironisnya pemerintah kab Mimika memandang persoalan tersebut (penerbangan air fast) adalah sebagai kewenangan PTFI  yang tidak dapat diintervensi oleh pemerintah daerah. Namun, setelah jumlah penderitah covid 19 meningkat di tembagapura maka pemerintah mengambil kebijak untuk menutup seluruh akses pelayaran dan penerbangan masuk dan keluar kab Mimika yg menyebabkan terkontrolnya jumlah kasus corona di kab Mimika,  jika pemerintah sejak awal melarang penerbangan air fast seperti maskapai yang lainya maka jumlah kasus covid 19 di tembagalura dapat teratasi lebih dini.

Odizeus menambahkan dirinya optimis bahwa selalu ada solusi yg tepat guna menangani persoalan karyawan dan perusahaan, mengingat  regulasi yang di buat oleh pemerintah cukup baik, hanya saja perlu dikordinasikan secara baik dengan pihak perusahan sehingga dalam implementasinya dapat di lakukan dengan maksimal tanpa melanggar hak dan kewajiban karyawan PTFI.

Sebagai nahkoda Lembaga Masyarakat Adat Angmume (LEMASA) Odizeus  menghimbau kepada semua pihak baik Pemerintah, PTFI dan karyawan agar membuka ruang  berdikusi secara aktif dan efektif untuk menemukan solusi yg tepat tanpa melagar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam mencegah penyebaran covid 19. (Redaksi)

Berita Terkait