Home » Fokus » Perlu Regulasi dan Kesadaran Untuk Bupati dan Wakil Bupati Harus O-A-P
pasang-iklan-atas

Perlu Regulasi dan Kesadaran Untuk Bupati dan Wakil Bupati Harus O-A-P

Pembaca : 9

Jayapura,papuaframe.com – Sudah lima tahun lamanya masyarat asli Papua selatan menggelar aksi protes dan menuntut adanya Regulasi yang memberikan  ruang sepenuhnya kepada Putra Putri asli Papua untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati di tanah Papua, rabu/26/07/2020 merupakan aksi ke lima kalinya yang di lakukan oleh perwakilan masyarat asli Papua selatan (Merauke-Bovendigoel-Mappi dan Asmat) di depan gedung DPRD Kabupaten Merauke.

Melihat kondisi tersebut Ketua Forum Hak Politik Orang Asli Pupua Dalam Pemerintahan Alex Napo, mengatakan  sesungguhnya Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) telah  membuat Regulasi hak politik Orang Asli Papua (O-A-P) menjadi  Bupati dan Wakil Bupati dalam regulasi rekrutmen politik di Provinsi Papua namun karena bertentangan dengan Undang-Undang  yamg  lebih tinggi maka  dikembalikan pada tahun 2016 dan 2019. Bahkani Majlis Rakyat Papua( M-R-P) berulang kali menyurat  namun itu juga belum pernah diindahkan.

Sementara situasi saat ini keinginan politik O-A-P untuk dapat menjadi Bupati dan Wakil Bupati, harusnya  O-A-P mendapat dukungan oleh adanya kesadaran dari para pimpinan partai politik di tingkat pusat sampai kabupaten dan juga penduduk Papua dalam hal ini orang non Papua, yang mau mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati di kabupaten/kota di Papua agar memberikan kesempatan kepada O-A-P untuk memimpin negerinya namun disisi lain dapat juga dibuat sebuah PERPU atau Kepres oleh Presiden untuk menyikapi situasi ini dengan menggunakan hak diskresi sesuai U-U No 30 tahun 2014 tentang Admistrasi Pemerintahan

Alex mengharapkan Presiden dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Keputusan Presiden dengan menggunakan hak diskresi sesuai dengan UU No 30 tahun 2014 tentang Admistrasi Pemerintahan, karena tuntutan  bahwa Bupati dan Wakil Bupati harus O-A-P sedang mengemuka di Kab Merauke diduga akan menjalar juga ke Papua yang lain sementara tidak ada payung hukum terkait dengan hal ini untuk itu diperlukan adanya tindakan diskresi Pemerintah. (Redaksi)

Berita Terkait