ALAIMBELONG.ID – Luwuk. Puluhan massa dari Perwakilan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Organisasi Pemuda dan Pegiat Seni yang menamakan Front Masyarakat Kabupaten Banggai, Jumat (30/7/2021) melakukan aksi unjuk rasa menolak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai sesuai dengan Surat Edaran dengan SK Nomor: 440/1388/Dinkes.
Aksi yang dilakukan dengan rute Tugu Adipura dan Kantor Bupati itu mendapatkan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Resor Banggai. Dalam orasinya massa aksi menilai bahwa kebihakan PPKM secara objektif telah menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat, terutama kelas menengah kebawah yang dirugikan secara ekonomi, dimana aktivitas pemenuhan kebutuhan finansial dibatasi, yang kemudian berdampak pada pemenuhan masalah sandang, pangan dan papan.
“Pemerintah daerah hari ini tidak ada konsep untuk melakukan pencegahan peningkatan Covid 19, yang kemudian dalam Surat Edaran, kami dilarang untuk tidak keluar rumah, kita di tegaskan untuk tidak kemana-mana, namun kompensasi dari pemerintah daerah itu tidak ada,” terang Akram Hakim, salah seorang orator dari massa aksi.
“Pembatasan yang dilakukan menyulitkan masyarakat pelaku usaha kecil dan mikro dalam upaya mengakses sektor-sektor ekonomi, padahal pendapatan mereka bergantung pada dagangan yang dijual hari itu juga,”lanjutnya.
Melalui selebaran yang dibagi-bagikan, massa aksi Front Masyarakat Kabupaten Banggai menulis kritik mereke terhadap kebijakan PPKM yang tidak disertai dengan kompensasi jaminan pelayanan kesehatan dan makanan itu dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 8 yang menyebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan dan kebutuhan hidup sehari-hari lainya selama karantina.
Massa aksi juga mengkritik isi Surat Edaran Bupati Banggai mengenai kebijakan PPKM itu, jarena dinilainya terdapat inkonsistensi terhadap pencegahan penyebaran virus Covid 19. Sebab dari 9 poin dalam Surat edaran tersebut, seakan membuka ruang bagi pelaku perjalanan masuk ke Kabupaten Banggai, baik melalui jalur darat, udara dan laut, yang mana menurut massa aksi hal itu dapat berpotensi menambah angka penularan Covid 19.
Selain itu, mereka juga menyorot sikap arogansi dan tindakan represifitas pihak aparat Satuan Polusi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan sterilisasi kegiatan masyarakat. Kejadian tersebut dinilai melanggar etika aparatur negara, melanggar norma-norma kemanusiaan.
Berdasarkan kajian dan pertimbangan secara objektif dan kolektif tersebut, Front Masyarakat Kabupaten Banggai kemudian menegaskan 5 (lima) poin tuntutan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, yaitu : (1). Pembatasan waktu dihilangkan; (2). Kegiatan rumah ibadah tidak ada batasan waktu; (3). Menolak Kartu/surat vaksin sebagai syarat administratif pelayanan publik. (4). Transparansi penggunaan anggaran Covid19; (5). Evaluasi kinerja satgas Covid-19. *(Tr-Ad)