ALAIMBELONG.ID – Luwuk. Puluhan mahasiswa Universitas Tompotika (Untika) Luwuk-Banggai yang tergabung dalam Poros Mahasiswa Untika terdiri dari gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Untika melakukan aksi boikot kampus menolak politisasi pemilihan Rektor dan menuntut penyelesaain legalitas Akreditasi Prodi Jurusan Arsitek.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan pada Rabu (25/8/2021) kemarin, digelar di dalam kampus diwarnai dengan aksi bakar Ban bekas. Para mahasiswa itu meminta agar seluruh civitas akademika mulai dari pimpinan universitas, senat, pengurus yayasan dan ketua badan pendiri bisa duduk dalam satu forum untuk mengadakan audiensi terkait masalah yang ada di untika.
Adapun tuntutan mahasiswa tersebut adalah menolak politisasi pemilihan Rektor dan menuntut agar pihak kampus sesegera mungkin menyelesaikan persoalan akreditasi Prodi Arsitek.
Koordinator aksi Poros Mahasiswa Untika
Bimbim Rahman saat di wawancarai oleh awak media Alaimbelong.id, Kamis (26/08/2021), menilai bahwa Pemilihan Rektor Untika menyalahai prosedur karena tidak sesuai dengan Statuta yang ada.
“Ketidakpatuhan dari pihak yayasan dalam menjalankan regulasi Pilrek yang tidak sesuai dengan statuta Universitas Tompotika Luwuk, dimana sesuai pedoman statuta penunjukan Pejabat Sementara (Pjs) Rektor harus lahir dari pertimbangan senat, sementara yang terjadi dilapangan adalah pihak yayasan langsung mengambil keputusan dengan mengangkat Taufik Bidullah sebagai Pjs Rektor Untika tanpa pertimbangan dari pihak senat universitas,”ungkapnya.
Lebih lanjut Bimbim mengatakan bahwa
pihak senat universitas ternyata telah melakukan rapat senat dan mengusulkan Isnanto Bidja sebagai Pjs Rektor kepada pihak yayasan, namun usulan tersebut tidak di terima oleh pihak yayasan dan malah langsung mengambil keputusan sendiri.
Dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya, tidak perduli siapa saja yang akan jadi Pjs Rektor asalkan tetap menjunjung tinggi statuta universitas dan penunjukan tersebut harus sesuai dengan pedoman statuta Untika luwuk.
Adapun masalah kedua, yang menjadi tuntutan masa Aksi adalah masalah ketidakseriusan pihak Fakultas Teknik dan pihak Rektorat untuk mengurus status akreditasi Program Studi Arsitek Fakultas Teknik yang sudah dua tahun kadaluarsa, sehingga tahun 2020 silam tidak satupun mahasiswa dari Prodi ini yang bisa diwisudah.
“Kelalaian pihak Rektor dalam mengurus perpanjangan akreditasi prodi arsitek fakultas teknik telah merugikan kawakan kawan kami sehingga mereka tidak bisa di wisuda sesuai dengan waktunya,”pungkasnya. (Tr-iR)