ALAIMBELONG.ID – Salakan. Desas-desus ditahannya sejumlah Pejabat Daerah Kabupaten Banggai Laut (Balut) yang diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kepolisian Resor Banggai Kepulauan terkait peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Balut Wenny Bukamo, pada tanggal 3 Desember 2020 silam adalah tidak benar.
“Ah tidak benar itu, ini kitorang somo pulang balik ke Balut, tadi pagi kitorang datang dan diperiksa sampai jam 3 sore tadi,” ujar pengembangan penyelidikan kasus, saat ditemui wartawan di area Polres Bangkep Salakan, Rabu sore (16/12/2020).
Menurutnya, mereka diperiksa hanya sebagai saksi dalam kaitannya dengan pengembangan penyelidikan kasus OTT yang menimpa Bupati Balut Wenny Bukamo.
“Torang enam orang ini hanya diperiksa, tentu ini menjadi pelajaran berharga buat saya pribadi dan tentu buat torang samua supaya lebih profesional dalam bekerja,”tambahnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bangkep, Iptu Ismail,SH yang coba konfirmasi masih enggan untuk memberikan keterangan. “Maaf saya belum bisa memberikan keterangan,” ucapnya singkat.
Informasi yang dihimpun media Alaimbelong.id hari ini, Rabu (16/12) Tim Penyidik KPK memeriksa enam orang pejabat dilingkup Pemerintah Daerah Balut yaitu Pejabat Sekretaris Daerah Idhamsyah Tompo, Kepala Dinas Dikpora Ramlan Hi. Sudding, Kepala Bagian Kesra Syarifuddin, Kepala ULP Basir Gobel, Pokja ULP Ramli, dan Kabid Binamarga Dinas PUPR Jein. Besok rencananya Tim KPK akan memeriksa tujuh orang pejabat lagi dari lingkup Pemda Balut. (NAS)