Home » Lipu Papalan » Banggai Kepulauan » APBD Tahun 2022 Terlambat Lagi, Bupati BanggaiKep Diwarning Kementerian Keuangan RI
pasang-iklan-atas

APBD Tahun 2022 Terlambat Lagi, Bupati BanggaiKep Diwarning Kementerian Keuangan RI

Pembaca : 11
IMG_20220302_063744_357

ALAIMBELONG.ID – Salakan. Untuk kesekian kalinya dimasa kepemimpinan Bupati Rais Adam, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan mengalami keterlambatan, setelah yang paling menyita perhatian publik pada tahun 2021 silam, APBD BanggaiKep tahun 2022 kali ini juga mengalami keterlambatan. Akibatnya, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) kembali melayangkan “Surat Peringatan” kepada Bupati Banggai Kepulauan atas keterlambatan tersebut.

Dalam surat Kemenkeu RI bernomor : S-21/MK.7/2022, tertanggal 15 Februari 2022, Perihal : Peringatan Keterlambatan Penyampaian APBD Tahun Anggaran 2022, dengan sifat surat Sangat Segera, yang ditujukan kepada para Gubernur, Bupati Walikota yang daerahnya belum menyampaikan APBD tahun Anggaran 2022. Dari 43 daftar Pejabat Daerah yang mendapat Surat Peringatan itu, Bupati Banggai Kepulauan berada pada urutan nomor 8 dan menjadi satu-satunya Kepala Daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang mendapatkan warning (peringatan-red) dari Kemenkeu RI.

Melalui “Surat Peringatan” tersebut, dengan merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Peruban Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Laporan Data Bulanan, dan Laporan Pemerintah Daerah lainnya yang berkenaan dengan APBD Tahun 2022.

Atas dasar aturan itu, maka Kemenkeu RI memperingatkan Bupati Banggai Kepulauan bahwa “Sampai dengan tanggal 31 Januari 2022 sebagai batas waktu terakhir yang ditentukan oleh regulasi, Kabupaten Banggai Kepulauan belum menyampaikan Informasi Keuangan Daerah (IKD) APBD tahun 2022 dalam bentuk arsip data komputer atau softcopy dan file pindai PDF atau hardcopy ke Menteri Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan. Karena itulah Kemenkeu RI kemudian memberikan “Peringatan Tertulis” paling lambat tanggal 15 Februari 2022 dengan memberikan jangka waktu selama 30 hari kedepan.

Secara tegas Kemenkeu RI mewanti-wanti dan mengingatkan konsekuensi logis apabila sampai batas waktu yang ditentukan Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan belum juga menyampaikan APBD Tahun 2022, maka Kemenkeu RI akan menetapkan Sanksi berupa Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 25% setiap bulannya hingga terpenuhinya penyampaian APBD dimaksud.

“Tentu peringatan semacam ini harus mendapat perhatian serius dari Bupati, apalagi peringatan ini datang dari lembaga yang memiliki otoritas pengelolaan keuangan negara sekelas kementrian begini. Karena kalau tidak menjadi perhatian serius, konsekuensinya bisa sangat merugikan daerah, apalagi kita ketahui bersama daerah ini (BanggaiKep-red) selama ini sumber keuangan terbesarnya hanya mengharapkan dari dana pusat semacam DAU dan DBH,”ucap Presidium Majelis Banggapi Sangkap Ikatan Keluarga Alumni Mahasiswa Indonesia Montolutusan Banggai (IKAMIMo Banggai) H.M. Nurung,S.Pi kepada reporter Alaimbelong.id, Selasa (1/3/2022) saat menanggapi surat peringatan Kemenkeu tersebut.

Menurutnya, kegagalan Pemerintah Daerah dibawa Kepemimpinan Bupati Rais Adam dalam meningkatkan sumber pendapatan daerah khususnya pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dibidang penegakan supremasi hukum yang ditunjukan dengan banyaknya kasus tindak pidana korupsi di daerah ini, merupakan pertanda bahaya, bahwa Banggai Kepulauan sedang sekarat.

“Sekarang begini masa pemerintah daerah kita tidak belajar dari kesalahan sebelumnya dengan konsekuensi yang sama, dan harus setiap tahun kena sanksi, ini kan keterlaluan sense of crisis tidak ada sama sekali, PAD kita tidak meningkat dari tahun ketahun, skandal dugaan kasus korupsi menjamur, hanya hidup dengan mengharapkan pembagian makanan dari pemerintah pusat, tapi aparatur penyelenggara pemerintahan daerah kita cuek, biasa-biasa saja, tidak punya rasa malu kepada pemerintah pusat dan daerah-daerah lain, ini benar-benar pertanda bahwa daerah ini berada dalam situasi kritis, karena pemimpinnya tak mengenali bunyi alarm tanda bahaya,”tambahnya.

“Sekarang begini, contoh yang paling simpel soal penginputan APBD ke Simda, ini soal-soal rutinitas yang bukan baru pertama kali dilakukan, tapi kenapa bisa molor dan harus sampai mendapat peringatan terus dari Kemenkeu RI, ya karena itu tadi elit kita tidak punya sense of crisis, malas, etos kerjanya rendah, dan diatas semua soalan itu adalah gagalnya kepemimpinan daerah akibat lemahnya kapasitas pemimpin daerah,”tandasnya.

Dari data yang diperoleh awak media Alaimbelong.id, per tanggal 27 Februari 2022 masih terdapat 5 OPD yang belum juga selesai melakukan penginputan APBD tahun 2022 pada aplikasi Simda NG/FMIS, yaitu (1) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, (2) Dinas Pertanian, (3) Kec. Bulagi, (4) Kec. Bulagi Utara, dan (22) Kec. Buko Selatan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan BanggaiKep, Ariyono Orab yang dihubungi media ini melalui aplikasi layanan pesan instan (chat) untuk dimintai keterangannya enggan memberikan komentar. *(RB)

Berita Terkait