ALAIMBELONG.ID – Salakan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Rabu (16/12/2020) menggelar Rapat Paripurna Pembatalan Penetapan Calon Wakil Bupati Terpilih. Hal ini dilakukan menyusul ditolaknya surat DPRD Bangkep Nomor 170/537/DPRD, tanggal 24 November 2020 perihal permintaan usulan penerbitan Surat Keputusan Calon Wakil Bupati Banggai Kepulauan sisa masa Jabatan 2017-2022 oleh Gubernur Sulawesi Tengah.
Dua surat Gubernur Sulawesi Tengah masing Nomor 131/3369/RO OTDA tanggal 2 Desember 2020 perihal pengembalian berkas Usul Calon Wakil Bupati Banggai Kepulauan sisa masa Jabatan 2017-2022 dan Surat Gubernur nomor 134/3402/TO.OTDA Tentang Tanggapan Atas Usulan Calon Wakil Bupati Banggai Kepulauan Sisa Masa Jabatan 2017-2022, tanggal 04 Desember 2020 mengkonfirmasi bahwa permintaan penerbitan SK Mendagri melalui Gubernur tidak dapat diproses karena dinilai cacat prosedur, sebab tidak dilakukannya tahapan uji publik sebagaimana ketentuan Pasal 19 dalam Tata Tertib Pemilihan Calon Wakil Bupati sisa masa jabatan 2017-2022 yang mengamanatkan dilakukannya pengujian publik selama 3 (tiga) hari terhitung sejak ditutupnya Rapat Paripurna Tahap I.
“Menindaklanjuti Surat dari Gubernur Sulteng, tadi DPRD sudah melakukan Rapat Paripurna pembatalan penetapan untuk selanjutnya dibuka tahapan pengumuman uji publik selama tiga hari,”ujar Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling di depan para wartawan saat menggelar Konferensi Pers Pimpinan DPRD di pendopo Kantor DPRD Bangkep.
Lebih lanjut Rusdin menyatakan, sebelum menggelar paripurna pembatalan penetapan, mendasari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah nomor 131/3369/RO OTDA tersebut, pihak DPRD secara formal telah mengutus Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Komisi I untuk berkonsultasi dengan pihak Gubenur yang hasilnya kemudian dilaksanakan rapat paripurna.
“Kemarin sesuai mekanisme yang ada kita Rapat Pimpinan setelah itu kita rapat Badan Musyawarah, agenda masa sidang tiga terkait dengan agenda tambahan yaitu pencabutan yang dimaksud. Dan hari ini secara formal kita rapat Paripurna untuk mencabut keputusan sebelumnya terhadap penetapan Calon Wakil Bupati terpilih, karena ada tahapan yang terlewati,”tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Bangkep, Muh.Risal Arwie, mengatakan pencabutan penetapan hasil Paripurna Calon Wakil Bupati atas nama Salim J. Tanasa, melalui rapat paripurna merupakan keputusan kolektif yang berani dalam rangka menyikapi tuntutan masyarakat mengenai disegerakannya pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati meskipun di dalam surat Gubernur tersebut tidak mencantumkan secara riel perintah pencabutan penetapan sebelumnya guna melakukan uji publik.
“Ini merupakan sikap kolektif DPRD yang berani dalam menafsirkan surat Gubernur tersebut, tadi kami sudah melaksanakan agenda rapat paripurna, dan sekarang, terhitung hari ini, Rabu 16 Desember 2020 kita buka uji publik sampai gari Jumat 18 Desember 2020,”ungkapnya.
Lanjut Risal, Uji publik dimaksud adalah untuk membuka tanggapan masyarakat terkait Calon Wakil Bupati terpilih Salim J. Tanasa, sebelum kemudian ditetapkan.
“Uji publik ini dilakukan dalam rangka melihat respon publik, apakah ada tanggapan terkait Calon Wakil Bupati terpilih ini. Ada atau tidaknya tanggapan masyarakat, nantinya akan menjadi pertimbangan dalam penetapan Salim Tanasa sebagai Calon Wakil Bupati terpilih,”imbuhnya. (NAS)