Home » Lipu Papalan » Banggai Kepulauan » Buntut Kisruh Pemecatan Aparat Desa oleh Kades, Kantor Desa Tomboniki Disegel Warga
pasang-iklan-atas

Buntut Kisruh Pemecatan Aparat Desa oleh Kades, Kantor Desa Tomboniki Disegel Warga

Pembaca : 11
IMG_20210702_144808_237

ALAIMBELONG.ID – Salakan. Berlarut-larutnya penyelesaian kasus pemecatan 6 (enam) orang Aparat Desa Tomboniki secara melawan hukum oleh Kepala Desa (Kades) Tomboniki Basrin Ibrahim, membuat situasi pemerintahan di Desa Tomboniki kian memanas. Merasa jenuh dengan semua usaha yang selama ini dilakukan untuk mendapatkan titik temu penyelesaian masalah tersebut, karena tidak ada keseriusan dari Pemerintah Desa, Kecamatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam menyelesaikan kasus ini, sejumlah warga desa Tomboniki marah dan melakukan aksi penyegelan Kantor Desa Tomboniki, pada Rabu (30/6/2021) lalu.

Pasalnya, kisruh pemecatan Aparat Desa Tomboniki yang dinilai tidak prosedural sebagaimana ketentuan dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sudah berlangsung kurang lebih 3,5 tahun. Sejak tahun 2017 ketika Kades Tomboniki terpilih Basrin Ibrahim memberhentikan enam orang Aparat Desa Tomboniki tanpa alasan hukum yang jelas, yaitu Yusran U Bau (Bendahara Desa), Adamu Jaharun (Kaur Pemerintahan), Sudirman Sondongan (Kaur Pembangunan), Mulyono Tipuon (Kaur Umum) , Amad Maddi (Kepala Dusun I) dan Kasiran Ladua (Kepala Dusun II).

Dari pantauan Alaimbelong.id, Kabar adanya aksi penyegelan Kantor Desa Tomboniki itu dengan cepat mendapat tanggapan dari Pemerintah Daerah dan aparat terkait karena telah viral di media sosial facebook. Camat Liang, Irfan Majang dan Kapolsek Liang, Arifin serta jumlah personel kepolisian pun mendatangi Desa Tomboniki untuk menyelesaikan penyelesaian itu.

Camat dan Kapolsek Liang meminta warga agar segera membuka balok kayu penyegel Kantor Desa tersebut, dengan alasan karena dapat mengganggu kinerja sistem penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Tomboniki.

“Kami tetap tidak mau dibuka, itukan penyegelan hanya dua Minggu, sampai masalah ini diselesaikan. Sedangkan kami masyarakat sudah menunggu 3,5 tahun untuk menuntut agar regulasi ditegakkan, namun hasilnya belum ada sampai sekarang,”ujar Kasiran menanggapi keinginan Camat dan Kapolsek tersebut.

Setelah melalui diskusi panjang, barulah ditemukan kesepakatan bahwa Camat dan Kapolsek Liang serta Perwakilan Masyarakat Desa Tomboniki akan pergi menemui Bupati Banggai Kepulauan, Rais Adam agar masalah segera diselesaikan dalam waktu. *(Tr.-P)

Berita Terkait