Home » Lipu Papalan » Banggai Kepulauan » Bupati Bangkep Nyatakan Kades Boleh Berpolitik Praktis, Asalkan Seizinnya
pasang-iklan-atas

Bupati Bangkep Nyatakan Kades Boleh Berpolitik Praktis, Asalkan Seizinnya

Pembaca : 2
20201127_132957

ALAIMBELONG.ID – Salakan. Adanya laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) terhadap sejumlah Kepala Desa yang ditengarai terlibat politik praktis dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2020, ditanggapi praktis oleh Bupati Bangkep, Rais Adam.

Menurutnya, secara hirarki dalam struktur pemerintahan Kepala Desa adalah perpanjangan tangan pemerintah, mulai dari Presiden RI, Gubernur, Walikota dan Bupati selaku penyelenggara Pemerintahan. Karena itu keterlibatan dalam politik praktis harus mendapatkan izin dari struktur pemerintahan di atasnya.

“Saya mendapat laporan-laporan oleh Bawaslu bahwa ada Kepala Desa yang terlibat dalam agenda-agenda Pilkada. Tidak boleh Kepala-Kepala Desa berpolitik praktis atau terlibat agenda Pilkada. Kecuali mendapat izin dari saya selaku Bupati dengan tembusan Gubernur, seperti halnya saya (Bupati-red) yang terlibat agenda Pilkada harus mendapat izin cuti dari Gubernur,” ujar Rais Adam.

Pernyataan ini disampaikan Bupati Rais Adam, saat memberikan sambutan dalam acara pembukaan Dialog Kebijakan Publik bertajuk “Rajut Kebersamaan Membangun Daerah Dari Desa” yang diinisiasi oleh para Kepala Desa, Rabu (25/11/2020) di Aula kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bangkep.

Menanggapi pernyataan Bupati, Rais Adam tersebut, Pemerhati Masalah Desa, Hamadin M. Nurung menilai bahwa pernyataan bermakna ambigu semacam itu memberikan kesan bahwa sesungguhnya para Kades diperbolehkan terlibat dalam politik praktis Pilkada, tergantung restu Bupati, padahal secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa Kades dilarang terlibat dalam kampanye politik.

“Kalau kita membaca UU No 6 tahun 2014 Tentang Desa dipasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik, dan pada huruf (j) masih pada pasal yang sama, kepala desa disebutkan dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum /dan atau pemilihan kepala daerah”,jelasnya.

Lebih lanjut kata Hamadin, Bupati (Rais Adam-red), tidak boleh menyamakan posisinya sebagai kader partai politik, dengan para kades yang non partisan. “Memang sama-sama jabatan politik, tetapi Bupati adalah representasi Parpol sementara Kades murni representasi masyarakat. Jadi jangan dicampuradukan secara seragam dalam menarik sampel, karena beliau Rais Adam adalah Bupati sekaligus ketua DPC Gerindra Bangkep serta Longki Janggola adalah Gubernur dan juga Ketua DPW Gerindra Sulteng, sehingga bisa minta izin dan diizinkan. Tidak demikian, itu narasi dan logika yang keliru,”terang pemuda asal Tinangkung tersebut.

Sementara itu, pegiat sosial dan aktivis, Fahmi Hambali menyebut bahwa narasi dan logika dari Bupati Bangkep itu menunjukan ketidakfahamannya terhadap etika tata pemerintahan, baik secara regulatif maupun secara administratif.

Terkait hal itu, Fahmi memberikan contoh bagaimana surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Bangkep, yang ditandatangani oleh Rais Adam sendiri selaku Ketua, dengan nomor : 023/A/DPC-Gerindra/BKP/IX/2020 tertanggal 22 September 2020, perihal Permintaan Juru Kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Hidayat – Bartho yang ditujukan kepada dirinya sendiri (Ketua DPC Gerindra Bangkep-red) bukan di tujukan ke DPW Gerindra.

“Ini contoh saja, bayangkan so dia ketua DPC Gerindra Bangkep, dia menyurat lagi ke dirinya sendiri sebagai Ketua DPC Gerindra, untuk meminta dirinya sendiri sebagai juru kampanye Hidayat – Bartho. Ini kan lucu-lucu, baru hal teknis kecil semacam ini so tidak faham, apalagi mengurus daerah”,ujarnya. (NAS)

 

Berita Terkait