ALAIMBELONG.ID – Salakan. Entah apa yang menyelimuti pikiran ST, Kepala Desa (Kades) Tolo, Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, sehingga diduga melakukan tindakan asusila, memetik ‘buah dada’ dua orang gadis yang masih di bawah umur.
Tindakan asusila oknum Kades ini terungkap dan menjadi trending topic linimasa berita lokal, setelah adanya pengakuan korban kepada pihak keluarga, yang kemudian dibeberkan keluarga korban kepada wartawan.
Pelaku, ST diduga melakukan pelecehan seksual kepada dua orang gadis yang masih berstatus pelajar yakni, RS (13) siswi SMP dan RK (16) siswi SMA.
Sebagaimana dikutip dari news media bangkeppos.com, (25-26/7), salah seorang keluarga korban, Mardiana Solitan, menerangkan kepada wartawan bahwa tubuh korban dilecehkan oleh pelaku saat korban sedang menginap tidur di rumah pelaku.
“Kejadiannya bukan hanya kali pertama terjadi pada korban. Tapi sudah lebih dari satu kali. Dia (Kades-red) so pegang-pegang toto, so cium2..so polo2,”ungkap Mardiana.
Lewat bukti pesan messenger facebook, korban RS juga menceritakan kepada Mardiana perbuatan amoral sang Kades.
“Da z te tau soalnya yg z tau cmn itu Depe pegang z pe Toto (buah dada-red) langsung z tabangun.
Depe pegang z pe Toto z sementara tatidor.
Klo bukan 2kali 3kali. Kilo te salah soalnya z so lupa,”ucap korban RS kepada Mardiana.
Bukan hanya itu, dalam percakapan by messenger facebook tersebut korban RS juga mengaku telah dilarang oleh Sekretaris Desa setempat untuk tidak melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.
Meski demikian, pihak keluarga korban yang diwakili Mardiana Solitan dan sejumlah Generasi Muda Tolo (GMT) tetap serius mengawal penyelesaian kasus ini, dengan melaporkan kasus ini secara resmi ke Mapolres Banggai Kepulauan, pada Senin (26/7/2021) siang tadi.
Langkah hukum lanjutan ini dilakukan karena adanya kekhawatiran akan terjadinya potensi konflik di masyarakat setempat.
“Karena masyarkat di sana (Tolo-red) sudah tau masalah ini, dan anak-anak muda dan masyarakat bersepakat tidak akan tinggal diam apabila pelakunya tidak di proses secara hukum,”terang Mardiana
Rencananya Kades Tolo, ST dan dua korbannya yakni RS dan RK akan dimintai keterangan, Selasa besok atas laporan di maksud. Hal itu sesuai dengan isi Surat Panggilan resmi dari Polres perihal permintaan klarifikasi dengan nomor surat : B/130/VII/2021/Reskrim, tertanggal 26 Juli 2021. *(Tr-iR)