ALAIMBELONG.ID – Salakan. Kepala Desa Tomboniki Kecamatan Liang Kabupaten Banggai Kepulauan Basrin Ibrahim kembali berulah, 11 bulan upah puluhan orang para petugas di desa, mulai dari guru mengaji hingga Ketua RT tidak dibayarkan dengan alasan mereka tak melakukan vaksinasi.
Kepada Alaimbelong.id, keluarga dan para petugas desa itu menuturkan keluhan mereka atas masalah tersebut.
“Ini sudah 11 bulan mo jalan 1 tahun, terhitung dari Juli 2021 – Mei 2022 torang belum terima gaji seperti biasa yang torang terima. Kata Kepala Desa karena kitorang belum bavaksin, sedangkan sedangkan torang inj punya penyakit bawaan hosa, naik gunung pigi kobon saja so tidak bisa,”ungkap Guru Mengaji Lomu Ladua.
Hal serupa juga diungkapkan, Istri Hansip Desa, Rahmad Saepan bahwa suaminya juga sudah tidak menerima upah sejak bulan Juli 2021 hingga sekarang.
“Saya sudah minta keringanan sama Kades terkait gaji suami saya yang belum dicairkan, dan ini sudah ketiga kalinya saya menghadap, tapi Kades tetap tidak mau bayar dengan alasan suami saya belum bavaksin. Sedangkan dia punya masalah kesehatan. Cuma yang saya rasa aneh, kenapa di Desa lain bisa dibayarkan gaji petugas desa tanpa syarat vaksin, dan torang disini tidak bisa sama sekali,”ucapnya dengan nada heran.
Menyikapi keluhan warga tersebut, Kepala Desa Tomboniki yang ditemui wartawan media ini di kediamannya berdalih bahwa dirinya tidak berani membayarkan gaji puluhan petugas desa itu karena khawatir adanya kecemburuan sosial diantara warga desanya yang sudah divaksin dengan yang belum divaksin.
“Inikan persoalan bayar-membayar, saya bilang kalau hari ini saya bayar, akhirnya ada yang dendam dan sakit hati, baru dorang lapor saya bagaimana,? makanya saya tetap menunggu instruksi dari Kecamatan maupun Kabupaten. Jika ada pernyataan tertulis dari atasan untuk dibayarkan kepada masyarakat yang tidak bavaksin, maka saya akan membayar semuanya. Asalkan ada perintah dari atasan, karena saya tidak mau melanggar aturan Undang-undang,”tegasnya.
Sementara itu, Camat Liang Irvan Majang yang dihubungi via seluler menyarankan agar masyarakat yang tidak divaksin bersedia membuat pernyataan sendiri jika dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka Kepala Desa dan Camat tidak bertanggungjawab.
Ironisnya setelah para petugas desa itu mengikuti arahan dari Camat tersebut, dengan membuat surat pernyataan sesuai apa yg disarankan oleh Camat untuk diserahkan kepada Kepala Desa, namun Kepala Desa masih juga enggan untuk membayarnya, dan justeru marah-marah dengan memberikan keterangan yang dianggap tidak relevan.
“Ini Kades aneh bin ajaib, sedangkan Pak Camat menyarankan kami untuk membuat surat pernyataan, kok ini Kades malahan bapeto alasannya harus dia yang membuat surat, ini jangan jangan sudah tidak ada uang, uangnya dipake untuk keperluan pribadi karena Kades ini orangnya gali lobang tutup lobang. Masa dia bapeto dia bilang “mba tobikon yanila kabiyomo kopai honor lau modoamo labotan, artinya mereka ini sudah minta honor mereka karena besok hari pasar,”sorot salah seorang warga bernama Arif sambil menirukan ucapan Kades.
Adapun daftar para petugas dan KPM yang belum menerima haknya selama 11 bulan, yaitu:
1). Lomu Ladua (Guru Mengaji) Rp 1.800.000 (Juli 2021 – Desember 2021)
2). H. Mustamin (Guru Mengaji) Rp 1.800.000 (Juli 2021 – Desember 2021)
3). Sudiin (Kepala RT dan Honor Pembayaran Air ) Rp 1.800.000 ( Juli – Desember 2021)
4). Rahmad Saepan (Hansip) Rp 1.200.000 (Juli 2021 – Desember 2021)
5). Jalina Rp 1.200.000 ( Juli – Desember 2021) 6. Masia Lasida (Pegawai Masjid) Rp 1.800.000 (Juli – Desember 2021)
7). Sainia Rp 600.000
8). Lajaam (Penerima BLT) Rp 300.000 (Desember 2021)
9). Siti Haripa BLT Rp 300.000
10). Ikra Ibrahim BLT Rp 300.000
11). Hanima BLT Rp 300.000
Secara keseluruhan bila ditotalkan berjumlah kurang lebih Rp. 11.400.000,- *(PRT)