Home » Lipu Papalan » Banggai Kepulauan » Dorong Pansus Investigasi, Waket DPRD Sebut Hak Interpelasi Bisa Berujung HMP ‘Pemakzulan’
pasang-iklan-atas

Dorong Pansus Investigasi, Waket DPRD Sebut Hak Interpelasi Bisa Berujung HMP ‘Pemakzulan’

Pembaca : 3
20201130_155251

ALAIMBELONG.ID – Salakan. Desakan kelompok aksi Gema Pemuda Untuk Rakyat (Gempur) agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) investigasi kasus dugaan Pembobolan Kas Daerah senilai Rp.5,5 miliar hingga Rp.30-an miliar yang diduga dilakukan oleh Achmad Thamrin Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) yang juga adalah Bendahara Umum Daerah akhirnya menunjukan titik terang.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pimpinan DPRD dengan massa aksi Gempur dan perwakilan Pemerintah Daerah, pihak Kepolisian serta pihak Bank Sulteng (BPD-red) Cabang Bangkep, pada Senin (30/11/2020) di ruang Sidang Pansus, pimpinan DPRD Ketua, Rusdin Sinaling dan Wakil Ketua Moh. Rishal Arwie menunjukan itikad mereka untuk membawa tuntutan massa aksi ini ke Sidang Paripurna RAPBD 2021 dan APBD-P 2020, Kamis (3/12/2020) besok.

“Kita tampung apa yang menjadi tuntutan dari Gempur, insha Allah aspirasi teman-teman ini kita akan bawa menjadi agenda dalam Rapat Paripurna nanti,” ujar Ketua DPRD Rusdin Sinaling di penghujung pertemuan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua I DPRD Bangkep, Rishal Arwie menjelaskan bahwa Pembentukan Pansus investigasi penting dilakukan karena itulah yang sesuai dengan regulasi kewenangan DPRD.

“Untuk menentukan siapa bersalah, itu bukan ranah kita (DPRD-red), itu ranah aparat penegak hukum, apalagi persoalan ini sudah ada di pihak kepolisian. Tugas kita DPRD adalah melakukan pendalaman terhadap dugaan pembobolan Kas Daerah yang merugikan kepentingan publik. Karena bicara tentang kebocoran Kas Daerah, berarti kita bicara tentang APBD, dan APBD itu adalah Perda”,tegasnya.

Menurut Rishal, sekarang yang harus dilakukan DPRD adalah memastikan berapa nominal Kas Daerah kita yang tersisa secara riel setelah adanya dugaan pembobolan ini.

“Yang harus kita lakukan sekarang adalah memastikan the riel kas kita berapa, hal ini untuk melihat kemampuan anggaran dan belanja kita di APBD Perubahan. Ini penting untuk memastikan belanja kita dapat terbiayai oleh Kas Daerah kita perbulan November – Desember 2020”,jelasnya.

Lebih lanjut kata Rishal, nantinya Pansus akan menggunakan hak interpelasi DPRD untuk memanggil Bupati Rais Adam guna dimintai sikap dan keterangannya selaku penanggungjawab Keuangan Daerah terkait soal bobolnya kas daerah tersebut. Mulai dari status kasusnya apakah fiktif atau nyata terjadi, sampai pada soal proses pencairannya, apakah sesuai dengan Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) atau tidak. Bila benar terjadi dan proses pencairannya tidak sesui sistem, dan ada pelanggaran sumpah jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 76 dan 78 UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Maka tidak menutup kemungkinan hak interpelasi DPRD akan meningkat ke Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang berujung pada Pemakzulan Bupati.

Secara terbuka di akhir keterangannya Ketua DPD Partai Golkar Bangkep itu juga langsung menyatakan sikap Fraksi Golkar Bintang Persatuan sebagai Fraksi yang pertama mendorong pembentukan Pansus investigasi dugaan kasus pembobolan APBD 2019 itu di sidang Paripurna Kamis besok. (RB)

Berita Terkait