Home » Lipu Papalan » Banggai Kepulauan » Gelar Konferensi Pers, PGRI BanggaiKep Klarifikasi Pemberitaan Media Soal Pemotongan Dana Sertifikasi Guru
pasang-iklan-atas

Gelar Konferensi Pers, PGRI BanggaiKep Klarifikasi Pemberitaan Media Soal Pemotongan Dana Sertifikasi Guru

Pembaca : 12
20210819_221141

ALAIMBELONG.ID – Salakan. Pengurus Daerah Persatuan Guru Republik Indonesia (PD PGRI) Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep), Kamis (19/8/2021) siang tadi, menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi pemberitaan salah satu media online beberapa waktu lalu terkait pemotongan dana sertifikasi guru oleh PD PGRI BanggaiKep.

Kegiatan yang gelar pukul 11.00 WITA itu berlangsung di gedung sekretariat PD PGRI BanggaiKep dipimpin oleh Ketua PGRI Irwan RK. Bidul dan sekretaris PGRI Aswin Saikim yang turut dihadiri oleh 12 Pengurus Cabang PGRI di 12 kecamatan di wilayah BanggaiKep dan awak media.

“Jadi konferensi pers ini kita lakukan untuk mengklarigikasi langsung apa yang menjadi berita apa yang disampaikan pada beberapa episode, iya kan supaya jelas. di edisi pertama dengan judul “Sejak 2017 PGRI Bangkep Lakukan Pungutan Dana Sertifikasi Guru, kemudian di edisi kedua, Potongan Dana Sertifikasi Guru Rp.100 Ribu Perorang Bertentangan dengan AD/ART PGRI, kemudian edisi ketiga, soal dana sertifikasi guru, DPD JPKP dan GMPK Buat Laporan Resmi ke Ombudsman RI. Nah ini yang kami minta sebagai pers sesui UU Pers No.40 tahun 1999 untuk menyatakan hak jawab dan hak koreksi,”ungkap Ketua PGRI BanggaiKep, Irwan RK Bidul dalam keterangannya.

Irwan melanjutkan bahwa keinginan pihaknya untuk menggunakan hak jawab ini sudah disampaikan kepada media yang bersangkutan serta kepada media lainnya agar informasi yang didapatkan publik, jelas, berimbang dan benar.

“Nah ini yang ingin kami komunikasikan langsung dengan yang bersangkutan agar supaya jelas, karena dengan membaca apa yang disampaikan pers dalam hal ini Bangkeppos, jelas ini tidak berimbang buat kami,”ucap Irwan yang ditimpali Sekretaris PGRI, Aswin Saikim “dan tidak benar, bukan cuma tidak berimbang tapi tidak benar.”

Meski kecewa karena media yang bersangkutan tidak menghadiri undangan konferensi pers yang mereka sampaikan, tetapi pihaknya sudah membuat press release yang nanti akan disampaikan baik kepada media maupun kepublik.

“Dari pemberitaan ada banyak hal yang perlu kami koreksi, itulah yang kami inginkan kita ketemu langsung, cuman tadi kita hubungi lewat WA kayaknya tidak ada upaya untuk hadir, ini kita sudah siapkan press rilis, saya kira lebih bagusnya hadir supaya kita saling transparanlah, agar beritanya utuh dan sepotong-sepotong begitu,”tambahnya.

Dalam Press Release, tertanggal Kamis, 19 Agustus 2021 yang diberikan ke pihak media usai acara konferensi pers, PD PGRI Kabupaten Banggai Kepulauan menguraikan secara detil point-point klarifikasinya sebagai berikut:

Sehubungan dengan adanya pemberitaan melalui media Online Bangkep Pos tentang Potongan Dana Sertifikasi Guru oleh Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kab. Banggai Kepulauan, maka kami melakukan hak jawab terkait temberitaan tersebut melalui Konferensi Pers sebagai berikut :

1. Berdasarkan pemberitaan media Online Bangkep Pos bahwa Pungutan Rp.100.000,- Orang dari Gaji Tunjangan Sertifikasi Guru sejak 2017 terkesan tidak jelas, hal ini Pengurus PGRI Banggai Kepulauan menganggap tidak benar karena dana Rp.100.000,-/Orang dari Gaji Tunjangan Sertifikasi tersebut diperuntukan untuk pembiyayaan PGRI diantaranya :

a). Pembelian Tanah dan Pembangunan Gedung Sekretariat PGRI Kab. Bangkep serta penginapan Bagi Guru dan biaya pemeliharaan Gedung Sekretariat PGRI;

b). Pembangunan Lembaga Pendidikan PGRI yakni SMA PGRI Bangkep di Desa Manggalai Kec. Tinangkung Kab. Bangkep;

c). Pembiyayaan Pelaksanaan Program PGRI yakni: PORSENI PGRI, Pelatihan Penyusunan DUPAK dan SKP serta kegiatan kegiatan peningkatan keProfesian.

2. Dalam pemberitaan tersebut sebagaimana di rilis oleh media Online Bangkep Pos bahwa Pungutan Rp.100.000,- dari tunjangan Sertikasi Guru belum pernah diaudit oleh pihak lembaga yang berkompeten. Hal ini pun tidak benar karena dana tersebut yang merupakan hak anggota sudah dipertangung jawabkan setiap Tahunnya melalui setiap Konferensi Kerja

PGRI Kab. Bangkep. Dana sendiri yang dipungut dari anggota dikelola sendiri Organisasi dengan mekanisme pertanggung jawaban Organisasi sebagaimana di atur dalam ART PGRI Pasal 120 ayat 9 dan 10;

3. Pemberitaan Potongan Dana Sertifikasi Guru Rp.100.000, perorang bertentangan dengan AD/ART PGRI sebagaimana yang diungkapkan Ketua DPD JPKP Bangkep, Hal ini pun tidak benar karena dasar pungutan Rp.100.000,-/Orang setiap penerima Tunjangan Sertifikasi.

Justru berdasar pada AD/ART PGRI yakni sesuai ART BAB XXXIX Pasal 120 tentang Keuangan Organisasi ayat 5 bahwa berdasarkan Keputusan Konferensi Kerja. Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administasi/Kota/Kota Administrasi dapat menambah besaran iuran anggota lebih dari Rp.8.000,- PGRI sebagai Organisasi tempat berhimpunnya para Guru, selain tunduk pada AD/ART PGRI juga berwewenang untuk mengatur hal-hal lain sesuai dengan amanah hasil Konferensi Kerja sepanjang tidak bertentangan
dengan AD/ART PGRI termasuk potongan Dana Tunjangan Sertifikasi Guru Rp.100.000,-/Orang yang diperuntukan untuk membiayai Program-program Pengurus PGRI Kab. Bangkep antara lain Membangun Gedung Sekretariat PGRI, Sekolah dan Program peningkatan ke Profesian.

Dalam pungutan Rp.100.000, Orang setiap Guru penerima Tunjangan Sertifikasi Untuk PGRI Bangkep didasarkan pada Hasil Konferensi Kerja Tahun 2016, Hasil konferensi Kerja 2017 sampai pada hasil Konferensi Tahun 2020 pada point Rekomendasi Keuangan: “Sumbangan Sertifikasi Guru sebesar Rp.100.000,- “untuk pembiayaan pemeliharaan Gedung Sekretariat PGRI Kabupaten, Pembangunan SMA PGRI Bangkep dan Pembiayaan Program peningkatan keProfesian”.

4. Potongan Rp.100.000,-Orang bagi Guru penerima Tunjangan Sertifikasi Guru adalah sumbangan untuk keuangan Organisasi PGRI Kab.Banggai Kepulauan berdasarkan hasil Konferensi Kerja PGRI Kab. Bangkep, jadi tidak ada hubungan dengan Bank Sulteng Cab. Salakan. Pihak Bank Sulteng hanya menindaklanjuti berdasarkan permintaan dari Pengurus PGRI
Kab. Bangkep. *(RB)

 

Berita Terkait