Home » Lipu Papalan » Banggai Kepulauan » Komisi I DPRD Bangkep Terima Pengaduan BPD Oluno Soal Kades
pasang-iklan-atas

Komisi I DPRD Bangkep Terima Pengaduan BPD Oluno Soal Kades

Pembaca : 1
20201217_004808

ALAIMBELONG.ID-Salakan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Oluno Kecamatan Bulagi Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Rabu siang (16/12/2020) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengadukan sikap Kepala Desa (Kades) Oluno, Sahdin Yodana yang diduga tidak transparan dalam pelaksanaan penyelenggaraan desa serta bertindak diskriminatif kepada pengurus BPD.

“Kami datang disini untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Oluno terkait sikap Kades Oluno yang tidak transparan dan melanggar sumpah/janji Kades serta tidak membayarkan tunjangan kami sebagai BPD,” tutur Larusdin Lamaru Ketua BPD Oluno dihadapan Anggota legialatif saat melakuan audiensi di ruang komisi I DPRD Bangkep.

Menurutnya, pengaduan ini mereka lakukan karena berdasarkan hasil musyawarah desa tanggal 1 Oktober 2020 yang lakukan oleh BPD untuk mendengarkan masukan dan tanggapan masyarakat Desa Oluno terkait sejumlah masalah desa yang ditimbulkan karena sikap dan kebijakan Kepala Desa yang sudah dilaporkan Pemda (eksekutif-red) namun tidak disikapi secara serius.

“Hasil
musyarawah desa antara BPD dan masyarakat desa Oluno melahirkan kesepakatan bahwa masyarakat menolak Kades Sahdin Yodana dan meminta dengan keras kepada Bupati Bangkep untuk memberhentikan Kades Oluno karena tidak transparan dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, alasannya secara rinci jelas kita sudah sampaikan pada Bupati melalui surat BPD Nomor 11/BPD-OLN/2020 tanggal 9 Oktober 2020,”jelasnya.

Lebih lanjut Ketua BPD Larusdin yang di dampingi tiga pengurus BPD Oluno masing-masing Jawar Samati, Saharudin Monggidadi dan Ajeng Tolodo, juga mengadukan tindakan Kades yang tindak membayarkan hak Pengurus BPD berupa tunjangan gaji selama 6 bulan.

“Sudah 6 bulan Kades tidak mau membayar tunjangan kami, yang dibayarkan hanya perangkat desa dan lembaga lain, serta satu orang anggota BPD yang gender (wanita-red) ibu Nurmin Manole, karena suaminya adalah perangkat desa,”imbuhnnya.

Hal ini terpaksa mereka adukan ke DPRD karena surat BPD yang disampaikan kepada Camat Bulagi perihal penyampaian tunjangan yang tidak dibayarkan oleh Kades Oluno. “Sampai saat ini surat aduan kami ke Camat tidak ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh kades, sehinngga kami BPD melimpahkan hal ini ke kepada DPRD Bangkep, makanya tanggal 30 November 2020 lalu kami melayangkan surat kepada Ketua DPRD Bangkep perihal menyampaikan masalah itu,”pungkasnya.

Menanggapi laporan pengaduan BPD Oluno itu, Ketua Komisi I DPRD Bangkep, Irwanto Bua menyatakan akan menampung dan segera menindaklanjuti.

“Intinya masalah yang diadukan ini ada dua hal yaitu masalah transparansi dalam peyelenggaraan pemerintahan desa dan masalah tunjangan yang merupak hak BPD yang tidak dibayarkan oleh Kades, dari komisi I ini akan ditampung dan segera ditindaklanjuti,”ucap aleg yang akrab disapa Iwan itu.

Oleh karena itu, kata Iwan, Komisi I dalam waktu dekat akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak Kepala Desa Oluno agar memperoleh informasi yang berimbang agar nanti bisa merumuskan rekomendasi yang bersifat objektif untuk disampaikan kepada Bupati supata bisa disikapi.

Sementara soal tunjangan yang tidak dibayarkan Iwan langsung mengkoordinasikan dengan instansi terkait agar segera dibayarkan.
“Jalo soal tunjangan ini langsung kita sikapi, karena ini bukan hanya menyangkut hak orang (BPD-red) tetapi juga menyangkut kebutuhan orang, jadi sifatnya harus segera dipenuhi,”tegasnya. (SK)

Berita Terkait