Home » Lipu Papalan » Banggai Kepulauan » KPU BanggaiKep Buka Tanggapan Masyarakat Untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati
pasang-iklan-atas

KPU BanggaiKep Buka Tanggapan Masyarakat Untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Pembaca : 6
IMG-20240917-WA0066

ALAIMBELONG.ID-Salakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan (Banggaikep) keluarkan surat edaran Pengumuman tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati  Tahun 2024.

Pengumuman tersebuat, sesuai dengan surat keputusan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan nomor 493/PL.02.2-PU/7207/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan atas calon dan / atau Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten BanggaiKep pada pemilihan serentak tahun 2024, melalui:

1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman : https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara :

a. Memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”;

b. Memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala
Daerah”;

c. Memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan;

d. Mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyaraka!

e. Mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa: 1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon; 2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi
calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.

f. Menuliskan uraian;

g. Mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang
yang relevan;

h. Menekan “SUBMIT”.

2. Secara Iuring ke Kantor KPU Kabupaten Banggai Kepulauan dengan alamat Jalan Bhayangkara jalur II Salakan , penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:

a. Mengisi daftar hadir;

b. Mengisi formulir Model tanggapan masyarakat,KWK;

c. Menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf (b) kepada KPU Kabupaten
Banggai Kepulauan ;

d. Menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan;
(KM)

 

Berita Terkait