ALAIMBELONG.ID-Salakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep) melaksanakan Bimbingan teknis (Bimtek) Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) serta memperkenalkan aplikasi SIREKAP kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) khusus yang membidangi divisi data dan informasi serta divisi teknis se-Kabupaten BanggaiKep pada Kamis (10/10/24) bertempat di Aula KPU.
Dalam kegiatan tersebut, KPU BanggaiKep juga menghadirkan operator SIAK dari Disdukcapil Kabupaten BanggaiKep.
Ketua Divisi Rendatin KPU BanggaiKep, Jamaludin Pobalos mengatakan bahwa setiap pemilih yang sudah terdaftar di DPT dipastikan untuk bisa tetap terakomodir hak pilihnya termasuk masyarakat yang pindah memilih.
“Kalau harus pindah memilih tentunya dengan syarat dan bukti pendukung pemilih bersangkutan beralasan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS dimana dia terdaftar maka proses pelayanan pindah memilih (DPTb) bisa dilakukan di daerah asal maupun di daerah tujuan,” ucapnya.
Menurut Jamaludin untuk mempermudah pelayanan, pemilih bisa langsung melaporkan diri ditingkat PPS dan PPK Kecamatan ataupun ke KPU Kabupaten asal untuk diproses hak pindah memilihnya.
Dalam hal pindah memilih yang bisa dilayani hanyalah pemilih yang berasal atau beralamatkan di wilayah provinsi yang sama, mengingat jenis pemilihan kepala daerah di tanggal 27 november, hanya ada 2 (dua) yaitu pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, tambah Jamaludin.
Ada beberapa konsekuensi pemilih pindahan terhadap jenis surat suara yg bisa di gunakan saat pemungutan suara antara lain :
1. Pindah memilih dalam satu Kabupaten yang sama diwilayah provinsi berhak mendapat dua jenis surat suara.
2. Pindah memilih antar Kabupaten yang berbeda dalam satu wilayah provinsi berhak mendapt satu jenis surat suara.
3. Pindah memilih antar provinsi tidak dilayani, kecuali dengan alasan pindah domisili yang dibuktikan dengan KTP-EL, KK, IKD, atau biodata kependudukan lainnya yang di tunjukan saat melapor pindah memilih.
Sementara pelayanan bagi pemilih yang sama sekali belum terdaftar dalm DPT ataupun DPTb tetapi sudah memenuhi syarat ntuk menjadi pemilih dengan bukti dukung itu masuk dalam kategori DPK (Daftar Pemilih Khusus) dan bisa menggunakn hak pilihnya pada hari pemungutan suara di TPS yang sesuai dengan alamat yang tercatat dalam KTP-EL, KK, IKD, atau biodata kependudukan lainnya.
Dalam kegiatan itu juga, PPK di berikan materi pengenalan aplikasi SIREKAP, yang merupakan alat bantu untuk mendukung kerja-kerja KPU, PPK, PPS, dan KPPS saat pemungutan suara, penghitungan dan Rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang.
KPU mengklaim Aplikasi SIREKAP sangat efektif untuk menjamin agar proses rekapitulasi dari TPS sampai ke KPU hingga penetapan hasil perolehan suara sangat akurat, valid, terbuka, dan efisien serta akuntabel. (KM)