ALAIMBELONG ID- Salakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati
Penetapan DPT melalui sidang pleno Terbuka yang di gelar pada Sabtu (21/09/2024) bertempat di aula KPU menetapkan 91.079 jumlah pemilih dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 45.906 dan jumlah pemilih Perempuan 45.173.
Menurut ketua KPU Supriatmo Lumuan,hal tersebut berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan DPT pada Pilgub Sulteng dan Pilbub BanggaiKep.
“Total semua DPT masuk dalam Pilkada Banggai Kepulaun tahun 2024 didua belas kecamatan sebesar 91.079 pemilih yang berada di dua ratus empat puluh enam Tempat Pemungutan Suara” ungkapnya.
Lebih lanjut Supriatmo mengatakan setelah penetapan DPT, tahap berikutnya yang akan dilaksanakan oleh KPU adalah penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024 kemudian pengundian nomor urut calon pada tanggal 23 September. (KM)