ALAIMBELONG.ID -Salakan. Kisruh di Desa Tomboniki Kecamatan Liang Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep) terkait polemik Pemberhentian 6 (enam) orang Aparat Desa secara melawan hukum oleh Kepala Desa Basrin Ibrahim, sepertinya makin memanas pasca rapat pembacaan kesimpulan hasil kajian klarifikasi dan evaluasi yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BanggaiKep, Kamis (8/7/2021) silam yang dinilai kontradiktif antara hasil kajian dan kesimpulan.
Dimana hasil klarifikasi dan evaluasi lapangan, Dinas PMD pada prinsipnya menyakui bahwa Kades, Basrin Ibrahim melanggar sejumlah regulasi namun hasil akhir kesimpulannya justeru membenarkan tindakan Kades tersebut, dan malah menyarankan agar para aparat desa yang diberhentikan itu melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Palu untuk mendapatkan keadilan.
Sikap Dinas PMD yang dinilai kontradiktif dan terkesan membela kepentingan Kades Tomboniki, makin membuat para aparat desa yang diberhentikan dan warga pendukungnya makin berang. Buntutnya, Senin (12/7/2021) pagi tadi, pukul 06.13 WITA warga kembali melakukan penyegelan Kantor Desa Tomboniki. Bahkan bukan hanya Kantor Desa yang disegel warga seperti aksi penyegelan sebelumnya (30/7/2021), kali ini warga juga ikut menyegel kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tomboniki karena dinilai gagal memperjuangkan aspirasi mereka.
“Penyegelan ini terpaksa kami lakukan kembali karena tidak adanya keadilan, terkait apa yang menjadi tuntutan kami, dimana Kepala Desa melakukan pemberhentian Aparat Desa yang tidak sesuai Regulasi sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, sudah jelas salah, tapi justru masih saja dibela mati-matian oleh Dinas PMD, ini ada apa,”ucap Aman salah seorang warga desa yang melakukan aksi penyegelan dengan nada tanya.
Menurutnya, aksi penyegelan kembali Kantor Desa ini juga dilakukan sebagaimana komitmen mereka saat negosiasi dengan pihak Camat dan Kapolsek Liang, pekan lalu saat pembukaan penyegelan pertama.
“Lalu kan kami sudah sampaikan, saat camat dan Kapolsek datang kemari dan meminta pembukaan penyegelan kantor Desa, dimana kami bersedia membukanya dengan catatan kasus ini harus segera diselesaikan oleh Dinas PMD dan Bupati, bila tidak kami akan menyegelnya kembali, dan inilah sekarang yang kami lakukan,”tambahnya.
Sementara itu, Ketua BPD Tomboniki, Asdan Yaliso yang mintai keterangannya oleh wartawan Alaimbelong.id terkait ikut disegelnya Kantor BPD karena BPD dinilai tidak mampu memperjuangkan aspirasi warga dan para Aparat Desa yang diberhentika, hanya menanggapinya dengan bijak, dan memakluminya. Ia menilai sikap dan kesimpulan Dinas PMD itu justru semakin memperkeruh suasana.
“Penyegelan itu dikarenakan ketidakpuasan mengenai hasil klarifikasi dan kajian evaluasi terkait Pemecatan Aparat Desa. Saya sendiri tidak percaya dan merasa tidak tepat dengan apa yang menjadi jawaban dari BPMD, ini justru meakin memperkeruh keadaan. Terkait penyegelan Kantor BPD mungkin mereka melihat selama ini BPD diam dan tidak mau tahu, jadi wajar kalau kantor BPD juga harus disegel,”ujar Ketua BPD saat ditemui di rumahnya.
Dari pantauan media Alaimbelong.id, selain disegel, dinding kantor Desa dipenuhi dengan tulisan-tulisan kekecewaan, seperti tegakan regulasi, copot Rahmad Labou, Copot Kades Tomboniki, BPD Macan ompong dan lain-lain. *(Tr-P)