Home » Lipu Papalan » Banggai Kepulauan » Masalah Desa Membludak, Masyarakat Okumel Mengadu Ke DPRD BanggaiKep, Desak Pj. Kades dan Sekdes Diberhentikan
pasang-iklan-atas

Masalah Desa Membludak, Masyarakat Okumel Mengadu Ke DPRD BanggaiKep, Desak Pj. Kades dan Sekdes Diberhentikan

Pembaca : 3
IMG_20210622_211703_015

ALAIMBELONG – Salakan. Sejumlah perwakilan masyarakat dan Pemerintahan Desa Okumel Kecamatan Liang Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep), Senin (21/6/2021) kemarin dimediasi oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) BanggaiKep terkait sejumlah permasalahan yang terjadi dilingkup Pemerintahan Desa Okumel melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Rapat yang dilaksanakan di ruang Komisi I itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat permohonan RDP yang dilayangkan oleh perwakilan masyarakat Desa kepada Komisi I DPRD karena ada banyak persoalan desa yang selama tidak diseriusi untuk diselesaikan oleh Pemerintah Desa setempat maupun pemerintah kecamatan meskipun sudah berulang kali diadukan.

Dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD BanggaiKep, Syamsul Saimbi dan dihadiri oleh Pejabat Kepala Desa (Pj. Kades) Okumel, Supri S. Monginsal beserta Perangkat Desa dan Badan Permusyawaran Desa (BPD) serta Camat Liang, Irfan Majang dan juga pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) itu, para perwakilan masyarakat membeberkan sejumlah permasalahan yang terjadi di Desa Okumel antara lain adalah praktek kolusi dalam pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), Sekretaris Desa (Sekdes) Okumel, Abiyun S. Pondoki yang sudah tiga tahun tidak melaksanakan tugas namun masih menerima gaji, BPD yang dinilai tidak berfungsi dan Pj. Kades yang dinilai gagal mengemban amanah sebagai penyelenggara pemerintahan di Desa Okumel.

“Kami datang disini (DPRD-red) karena banyak masalah di desa Okumel, yang oleh Pemerintah Desa dan Kecamatan tidak mampu diselesaikan, padahal kami sudah menyampaikannya, mulai dari Penyaluran BLT yang tidak tepat sasaran, Sekdes yang sudah 3 (tiga) tahun tidak bertugas namun tetap menerima tunjangan sebagai Sekdes sebagaimana biasa, dan BPD yang lalai dalam melakukan fungsi pengawasan,”ucap Kaharuddin salah seorang perwakilan masyarakat Desa saat RDP berlangsung.

Menurut Kahar, banyaknya masalah yang terjadi di Desa Okumel mencerminkan bahwa Pj. Kades, Supri S. Mongisal tidak mampu melaksanakan tugasnya secara profesional dan berkeadilan.

“Pj. Kades ini gagal dan tidak mampu melaksanakan tanggungjawabnya secara baik, karenanya kami minta agar dia berhentikan,”katanya.

Kahar mencontohkan, soal masalah Sekdes yang sudah tiga tahun tidak bakantor tapi tetap gajian dan tanggungjawabnya hanya dialihkan ke Kasi Pemerintahan oleh Pj. Kades tanpa surat Tugas. “Soal kasus Sekdes ini, kenapa tidak pernah disikapi, patut diduga karena ada nepotisme, dimana diketahui Sekdes Abiyun, merupakan ipar dari Kasi Pemerintahan, Asdin Mbiladak,”tambahnya.

Menambahkan apa yang katakan Kahar, perwakilan masyarakat lainya, Wirda Bidullah menyoal penyaluran BLT yang dilakukan oleh Pemdes yang tidak tepat sasaran, bahkan terkesan penentuan penerimanya sarat dengan nepotisme.

“Ada banyak ketimpangan regulasi serta mengarah kepada prinsip kolega dan keluarga. Sebagai contoh, ada beberapa orang masyarakat yang punya mobil dan di anggap mempunyai kehidupan yang mapan tetap mendapatkan BLT, sedangkan masyarakat yang layak malah tidak semua diberikan BLT tersebut,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Wirda menerangkan bahwa pada tahun 2020 telah dilakukan hearing terkait sejumlah kasus tersebut, dan salah satunya merekomendasikan Pemdes untuk melakukan verifikasi kembali data penerima BLT, namun hal itu tidak dilakukan.

“Penyaluran BLT jelas tidak tepat sasaran, hasil hearing tahun lalu itu Pemdes diminta untuk melakukan Musdes untuk verifikasi data, tapi TDK dilakukan, yang dilakukan hanya penambahan kuota tiga orang. Dan mirisnya BPD tau persis soal itu, sudah disampaikan tidak ada upaya perbaikan, seakan-akan BPD mengiyakan, ini fakta bahwa fungsi pengawasan BPD lemah,”tambahnya.

Menanggapi keterangan para perwakilan masyarakat, Pj. Kades Okumel, Supri S. Mongisal mengatakan bahwa penyebab Sekdes tidak berkantor karena menderita sakit menahun.

“Iya Sekdes memang dia ada sakit kompilkasi. Sakitnya sudah menghampiri 3 tahun, dan di rumah saja dia tinggal bakurung dalam rumah, so tidak bisa keluar rumah, tugasnya diambil alih sementara oleh Kasi Pemerintahan,”ujarnya.

Supri juga mengakui bahwa pengambilalihan tugas-tugas Sekdes Abiyun S. Pondoki oleh Kasi Pemerintahan Asdin Mbiladak tidak disertai dengan surat penunjukan, sehingga selama tiga tahun Sekdes masih tetap menerima tunjangannya sebagai Sekdes.

Sementara itu Camat Liang, Irfan Majang mengakui bahwa dirinya sudah pernah bertemu dan menyarankan kepada Sekdes Okumel, Abiyun Pondoki agar segera mengajukan pensiun dini sebagai ASN, mengingat kondisinya yang sudah tiga tahun berhalangan tetap dalam melaksanakan tugas.

“Saya sudah pernah sarankan ke dia supaya segera urus pensiun dini, karena depe penyakit juga ini lain-lain, biar cuma ba ceklok tidak bisa, mo mutasi ke kantor Camat juga susah kalo begitu, cuma beliau ini yang mungkin tidak mau ba urus pensiun dini,”terangnya.

Rapat yang berlangsung hampir tiga jam itu, akhirnya melahirkan kesimpulan dikembalikan ke Pemdes untuk. dimusyawarahkan kembali dengan masyarakat yang akan dihadiri oleh Camat Liang.

“Jadi begini, kita bersepakat masalah kita kembalikan desa untuk nanti dimusyawarahkan oleh Pemdes dan masyarakat yang dihadiri oleh pak camat. Karena sekali lagi saya sampaikan bahwa kami di DPRD ini bukan lembaga eksekusi, kami hanya bisa nemediasi dalam bentuk RDP semacam ini, paling kekuatan kami cuman rekomendasi, tapi yang menentukan itu ada di eksekutif,”pungkas Syamsul Saimbi diakhir rapat tersebut.

Sebelumnya pada tanggal 31 Mei 2021 perwakilan masyarakat Desa Okumel mengadukan banyaknya persoalan desa ke Komisi I DPRD dengan meminta digelar RDP dengan Pemerintahan Desa Okumel, Pemerintah Kecamatan dan OPD teknis BPMD, yang baru direalisasikan oleh Komisi I DPRD pada Senin, 21 Juni 2021. Adapun tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat Desa Okumel adalah : (1). Meminta pergantian Pj. Kades Desa Okumel sebelum tahapan Pilkades di Okumel. (2). Meminta Sekdes Okumel Abiyun S. Pondoki yang sudah 3 tahun tidak bertugas dan fungsinya diambil alih oleh aparat desa diberhentikan. (3) meminta pergantian Aparat Desa. (4). Meminta pergantian struktur BPD karena dianggap tidak lotal dan berpihak pada masyarakat. *(Tr-P)

Berita Terkait