Home » Lipu Papalan » Banggai Kepulauan » Niat Membela Korban Pemerkosaan, Aparat Desa Kindandal Terancam di Pecat
pasang-iklan-atas

Niat Membela Korban Pemerkosaan, Aparat Desa Kindandal Terancam di Pecat

Pembaca : 18
20210820_192432

ALAIMBELONG.ID – Salakan. Air susu dibalas air tuba mungkin peribahasa itu tepat menggambarkan apa yang tengah dialami oleh Suwarmin Mangatas, salah seorang aparat desa yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Umum Desa Kindandal Kecamatan Liang Kabupaten Banggai Kepulauan. Pasalnya, tindakan Suwarmi yang langsung melaporkan tindakan asusila yang menimpa seorang gadis kerabatnya ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan dinilai berlebihan dan tidak menghormati aturan adat setempat dalam penyelesaian masalah.

Peristiwa ini berawal ketika salah seorang keponakannya yang berasal dari Desa Kamba di perkosa oleh seorang Pemuda dari Desa Kindandal. Hal ini sontak menimbulkan beragam reaksi dan kecaman dari beberapa pihak, selain karena korban adalah anak gadis kelas 6 SD, korban juga mendapatkan ancaman pembunuhan dari pelaku yang setelah di perkosa, korban di berikan uang senilai Rp 20.000.

“Kejadiannya terjadi di sini (Kindandal), pada awalnya kami selaku keluarga tidak mengetahui, tapi ini anak kok cara berjalannya sudah beda, lalu orang tuanya bertanya dan akhirnya korban pun mengakuinya. Saat kejadian korban diancam pakai gunting dan kaca, katanya tolong jangan cerita ke siapapun. Setelah itu ponakan saya diberi uang Rp 20.000 oleh pelaku,”ungkap Suwarmin Mangatas saat di temui oleh Reporter Alaimbelong.id di rumahnya (14/8/2021 ).

Sementara itu dari keterangan masyarakat bahwa korban dan pelaku adalah sepasang kekasih yang dibuktikan melalui surat yang disimpan oleh Pelaku saat ini, walaupun kini pelaku sudah diamankan oleh Pihak Polres Banggai Kepulauan, namun masalah ini telah menimbulkan polemik di Desa Kindandal. Sejumlah masyarakat Desa Kindandal tidak terima dengan kinerja dari Suwarmi Mangatas sebagai Kaur Umum yang dipandang sebagai seorang pelayan masyarakat telah gagal menyelesaian masalah secara arif dan bijaksana.

“Itu awalnya begini, dia kan Aparat Desa, masalahnya sudah dikonfirmasi supaya diatur secara kekelurgaan di internal desa, tapi ibu SM tetap bawa masalahnya di Kamba kepada keluarga korban, kalau kita berpikir kita sebagai pelayan masyarakat seharusnya harus konfirmasi dengan pemerintah yang ada di sini, baik itu melalui BPD maupun Pemerintah Desa yang ada. Bagaimana kita memecahkan persoalan ini. Jika di Desa tidak mampu di fasilitasi, barulah kita melangkah lagi ke Kepolisian seandainya tidak ada kepuasan terkait penyelesaian di dalam Desa. Makanya, saya selaku BPD mendapatkan masukan dari masyarakat bahwa dia sebagai pelayan masyarakat sudah tidak sesuai dengan kinerjanya,”jelas Aksan Talibas, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kindandal.

Atas dasar sikap dari Suwarmi Mangatas itu serta reaksi dari masyarakat menurut Ketua BPD pihaknya kemudian menyampaikan laporan kepada pemerintah desa setempat agar Suwarmi dinonaktifkan dari jabatannya. Dalam Laporan BPD Desa Kindandal dengan Surat Nomor: 800/36/Pemdes Kdl / 2021 disebutkan bahwa dasar laporan dari BPD untuk pemberhentian SM sebagai Kaur Umum, bukan hanya karena didasari oleh pembelaan SM kepada korban pemerkosaan, akan tetapi diantaranya karena sering bertengkar dengan masyarakat, selalu bertengkar dengan sesama perangkat Desa.

Dikonfirmasi wartawan terkait masalah tersebut, Sekertaris Desa Kindandal, Karya Sasake membenarkan bahwa laporan BPD terkait Pengusulan Pemberhentian Aparat Desa atas nama Suawarmi Mangatas Kaur Umum Desa Kindandal sementara dalam proses. “Ada permasalahan keluarga yang menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga BPD, masyarakat dan Lembaga lainnya mengusulkan Pemberhentian Kepala Urusan Umum Desa Kindandal kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,”tuturnya.

Terkait desakan pemberhentian Suwarmi Mangatas dari posisinya sebagai Kaur Umum, kini sejumlah seratus lebih tanda tangan warga Desa Kindandal telah terkumpul sebagai dukungan untuk di pecatnya Kaur Umum tersebut. (Tr-P)

Print Friendly, PDF & Email
Berita Terkait