ALAIMBELONG.ID – Salakan. Pernyataan Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Rais Adam, yang menghimbau agar masyarakat tidak percaya dan mudah terprovokasi dengan kabar dugaan pembobolan kas daerah APBD tahun 2019 yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan dan tersebar di media sosial facebook, mendapat sorotan dari kalangan aktivis dan praktisi hukum karena dinilai prematur serta sebagai upaya melokalisir pelaku pada satu sosok saja yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkep, Achmad Thamrin.
“Dalam penegakan supremasi hukum tidak boleh tebang pilih, Bupati juga dalam sambutan-sambutannya tidak bole kajuru-juru (tergesa gesa-red) bicara begitu bahwa sudah ada tersangka, masyarakat tidak usah respon apa yang ada di facebook, tidak boleh seorang pemimpin begitu,”ucap aktivis dan pegiat sosial Fahmi Hambali kepada Wartawan, Minggu (20/12/2020).
Mestinya, kata Fahmi sebagai seorang pemimpin Bupati Rais Adam harus membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengakses informasi itu, untuk mencari tahu sejaumana perkembangan dari proses hukum kasus tersebut.
“Tidak boleh pemimpin bicara begitu, apalagi disampaikan di dalam kegiatan-kegiatan formal sambutan begitu. Kase tau dia (Bupati-red) suruh banyak-banyak belajar hukum itu Bupati supaya dia faham, hukum itu tidak boleh ditutup-tutupi,”tegasnya.
Menurutnya, justru informasi terhadap kasus ini harus dibuka secara terang-benderang agar semua orang tahu, apa, siapa dan bagaimana prosesnya.
“Jadi jangan ada penekanan kepada masyarakat supaya tidak usah pusing dengan kasus ini, karena sudah ada tersangka, tidak boleh. Karena tidak menutup kemungkinan tersangkanya bukan hanya Achmad Thamrin tapi ada yang lain lagi,”pungkasnya.
Senada dengan Fahmi, Praktisi hukum, Sartun T. Landengo yang dimintai tanggapannya, menilai pernyataan Bupati Rais Adam keliru karena mencoba membatasi kebebasan berfikir masyarakat untuk memperoleh informasi dan menggiring masyarakat agar hanya menerima kebenaran informasi dari pihak Pemerintah Daerah saja.
“Jelas keliru pak Bupati bicara seperti itu, harusnya masyarakat dicerdaskan dengan cara harus didistribusikan informasi itu, masyarakat tidak bisa di kekang berfikirnya, biarkan masyarakat bebas mempersepsikan dan berfikir bebas mengakses berbagai macam informasi, apalagi soalan kejadian-kejadian yang berada dalam tatakelola pemerintahan daerah. Apalagi soalan korupsi, yang dampak sosialnya luas dan turut dirasakan oleh masyarakat,”ujar pemuda yang akrab disapan Tun itu.
Menurut Advokat muda itu, Bupati Rais Adam semakin kelihatan ketidakbijakannya ketika menunjuk nama Kepala BPKAD Achmad Thamrin sebagai terduga pelaku tunggal.
“Itu pernyataan yang juga tergesa-gesa, wajar saja kalau kemudian ada pihak yang mempersepsikan sebagai upaya menunggalkan tersangka, atau lebih ekstrim lagi Bupati di duga sedang memainkan skenario dalam kasus ini. Jadi sangat keliru pernyataan Bupati itu, apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi,”tukasnya.
Hal kata dia, karena dalam banyak kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jarang terjadi pelakunya hanya satu orang (tunggal-red) karena kejahatan korupsi itu melibatkan sistem kekuasaan.
“Bisa jadi juga apa yang terjadi di Bangkep, yang diduga dilakukan oleh Kaban Keuangan Bangkep, Achmad Thamrin, bisa jadi dalam penyelidikan dan penyidikan kasus nanti akan berkembang dan melibatkan pihak lain, tidak hanya satu orang. Jadi Bupati tidak bisa langsung berasumsi bahwa kasus ini hanya melibatkan satu orang,”tutupnya. (RB/NAS)