ALAIMBELONG.ID-Salakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep) secara resmi mengumumkan pendaftaran calon Bupati (Cabub) dan Calon Wakil Bupati (Cawabub) kabupaten BanggaiKep pada pemilihan kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Pengumuman tersebut sebagaimana tertuang dalam pengumuman nomor 433/PL.02.2-Pu/7207/2024 tentang pendaftaran pasangan Cabub dan Cawabub kabupaten BanggaiKep tahun 2024 tertanggal 24 agustus 2024 yang di tanda tangani oleh ketua KPU Banggai Kepulauan Supriatmo Lumuan.
Diketahui Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor I Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berikut syarat Pendaftaran Pasangan Cabub dan Cawabub Kabupaten BanggaiKep Tahun 2024 :
1. Berdasarkan Keputusan KPU BanggaiKep Nomor 674 Tahun2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 7.468 (tujuh ribu empat ratus enam puluh delapan).
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Cabub dan Wabub Kabupaten BanggaiKep sebagai berikut:
a. hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 – Rabu, 28Agustus 2024 waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WITA
b. hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024 waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WITA
c. tempat : Kantor KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Jln. Bhayangkara Jalur ll Salakan
3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara lndonesia.
4. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa.
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik lndonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon;
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politikyang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian ;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secarabadan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuanga nnegara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap;
l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil
Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;
n. belum pernah menjabat sebagai Bupati untuk Calon Wakil Bupati pada daerahyang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Bupati dan Wakil Bupati yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubemur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon PesertaPemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional lndonesia, Kepolisian Negara Republik lndonesia, dan Aparatur Sipil Negara.
(km)