Home » Lipu Papalan » Banggai Kepulauan » Sampaikan Mosi Tidak Percaya, Minta Kapolres dan Kasatreskrim BanggaiKep Dicopot, Aksi GERAM Direpresi
pasang-iklan-atas

Sampaikan Mosi Tidak Percaya, Minta Kapolres dan Kasatreskrim BanggaiKep Dicopot, Aksi GERAM Direpresi

Pembaca : 43
20210714_003054

ALAIMBELONG.ID – Salakan. Puluhan mahasiswa dan pemuda dari organisasi Kerukunan Mahasiswa Indonesia Montolutusan Banggai (KaMIMo Banggai) dan Garda Pemuda Untuk Rakyat (Gempur) yang tergabung dalam koalisi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), Selasa (13/7/2021) siang, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan.

Puluhan massa aksi gabungan yang menamakan diri Geram itu, menyampaikan kritik sekaligus mosi tidak percaya mereka kepada aparat kepolisian terkait ketidakjelasan penanganan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.

“Sudah cukup kami bersabar, karena sudah beberapa kali kami datang untuk mempertanyakan, terkait kasus Dana BOK, UTD, MTQ, dan Perusda yang ditangani oleh Polres Bangkep, namun sampai detik ini tidak ada kejelasan, karena itu, kami menyampaikan mosi tidak percaya lagi kepada aparat penegak hukum Polres Bangkep dalam penangan kasus tindak pidana korupsi di Banggai Kepulauan,”ucap orator Geram, Mulyadi Lumangino.

Belum lima menit massa aksi berorasi di depan kantor Polres Bangkep, mereka langsung diusir oleh aparat keamaan dengan tindakan refresif dengan dalih bahwa para demonstran tidak mentatati tenggang waktu tiga hari penyampaian surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian sebelum kegiatan aksi dilaksanan, sebagaimana ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

Dalam selebaran mereka, para demonstran Geram itu menyorot sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di Banggai Kepulauan yang ditangani aparat kepolisian Polda dan Polres Bangkep, dengan menulis sebagai berikut :

1). Kasus Pembobolan Kas Daerah (APBD), senilai kurang lebih Rp. 36 miliar, dengan aktor utama dan saksi kunci mantan Kaban Keuangan Achmad Thamrin yang konon katanya kini telah ditetapkan DPO oleh pihak Polda Sulteng, entahlah modusnya dia lari atau dilarikan ?

2). Kasus dugaan pungli dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dilingkup Dinas Kesehatan Bangkep tahun 2019 yang mencapai capai Rp.687 juta.

3). Kasus dugaan perampokan dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) PT. Trikora Salakan, senilai Rp.1,5 miliar dari Rp. 2,5 miliar.

4). Kasus pengadaan Alkes UTD pada Dinkes senilai Rp.4 miliar,

5). Kasus pelaksanaan kegiatan MTQ tingkat Provinsi yang diduga sebagai ladang korupsi berjamaah dengan melibatkan banyak pihak, mulai dari soal pembelian lahan, pembangunan alun-alun kota, dan pematangan lahan, dengan indikasi kerugianya bernilai miliaran rupiah.

6). Dan yang terbaru lagi yaitu kasus dugaan pencurian aset rumah mantan Kaban Keuangan dan aset daerah.

Deretan kasus-kasus korupsi itu, sejak dulu dan kini dalam penangan pihak kepolisian, Polda Sulteng dan Polres Bangkep. Herannya, sampai detik ini sejumlah kasus dugaan korupsi itu yang tangani oleh pihak Polres Bangkep khususnya, seperti BOK, UTD, MTQ, Perusda tak kunjung jelas juntrungannya, ditambah lagi kasus yang terbaru pencurian aset rumah mantan Kaban Keuangan.

Ketidakjelasan status penanganan deretan kasus dugaan korupsi itu, menurut mereka wajar saja kalau kemudian menimbulkan spekulasi dugaan adanya upaya memperlambat proses atau bahkan saling menjaga, melindungi dan atau saling memanfaatkan. Lebih dari sekedar itu, karena ada history dan latar belakang simbol-simbol yang bersinonim, apalagi bila sejumlah kasus itu diduga kuat melibatkan orang-orang besar di daerah ini.

Padahal bila menilik dari grand design Reformasi Birokrasi, yang salah satu sasarannya adalah menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, kepolisian sesungguhnya merupakan salah satu institusi yang paling diharapkan dalam mewujudkan konsepsi reformasi birokrasi secara umum bukan hanya ditubuh institusinya, karena ada fungsi penindakan yang melekat pada lembaga kepolisian.

Inilah spirit yang kemudian diekstraksi ke dalam Keputusan Kapolri Nomor : Kep/580/VI/2016 tentang petunjuk pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan melayani (WBBM) dilingkungan Polri.

Melihat sejumlah kasus Tipikor daerah yang ditangani Polres Bangkep yang sudah sejak lama hingga kini prosesnya absurd, menunjukkan bahwa pihak Polres Bangkep gagal dalam pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ditubuhnya.

Sebagai ungkapan rasa geram sekiligus prihatin, kami menyampaikan mosi tidak percaya kepada pemerintah daerah Banggai Kepulauan dan kepada institusi kepolisian resor Banggai Kepulauan (Polres Bangkep). Olehnya itu kami meminta dengan penuh kesungguhan kepada “BUPATI BANGKEP, RAIS ADAM untuk MUNDUR dari jabatannya, dan meminta kepada Kapolri/Kapolda atau institusi yang lebih tinggi diatasnya untuk :
1). Mencopot Kapolres Bangkep, Reja A. Simanjuntak dari jabatannya sebagai Kapolres Bangkep, ! serta
2. Mencopot Kasat reskim Polres Bangkep, AKP, Bobby Ismail, dari posisinya ! *(RB)

Berita Terkait