Home » Lipu Papalan » Banggai Kepulauan » Sikapi Aduan LSM, DPRD BanggaiKep Gelar RDPU Dugaan Jual Beli Jabatan
pasang-iklan-atas

Sikapi Aduan LSM, DPRD BanggaiKep Gelar RDPU Dugaan Jual Beli Jabatan

Pembaca : 4
IMG_20210910_183243_148

ALAIMBELONG.ID – Salakan. Menyikapi aduan Pengurus Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Coruption Watch (NCW) terkait rumor adanya paktek jual beli jabatan dalam proses pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) BanggaiKep, Rabu (8/9/2021) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang Komisi I dengan menghadirkan tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemda BanggaiKep, anggota DPRD dari Komisi, pegiat LSM dan sejumlah awak media.

RDPU yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD BanggaiKep, Eko Wahyudi dan didampingi ketua Komisi I DPRD, Irwato T. Bua tersebut diawali dengan pemaparan LSM NCW perihal pokok masalah yang manjadi bahan laporan mereka ke pihak komisi. Dalam uraiannya Koordinator Daerah (Korda) NCW, Fahmi Hambali menguraikan bahwa sejumlah permasalahan dalam pelantikan pejabat eselon III dan IV dilingkup Pemda BanggaiKep pada tanggal 19 Agustus 2021 silam.

“Ada beberapa masalah yang menjadikan kami kepada komisi I untuk menggelar RRPU ini. Pertama, Penempatan pejabat yang tidak sesui latar belakang keilmuannya, kedua, promosi jabatan yang tidak sesuai golongan kepangkatan, ketiga, soal mutasi ASN ke luar wilayah, padahal kita ketahui usia pengabdiannya belum cukup 15 tahun dan daerah ini masih kekurangan SDM, tapi dgn mudahnya di lepas oleh kita,”ungkap Fahmi.

“Demikian juga soal ada dua orang pegawai magister perikanan yang dipindahkan ke tempat lain, padahal secara keilmuan dibutuhkan di Dinas Perikanan, karena dorang (mereka-red) itu sekolah akan, termasuk juga masalah ada pegawai yang sudah lama mengabdi tapi tidak dilantik, sedang yang baru malah dilantik, ini ada apa, tolong diklarifikasi, apa ada regulasinya,”tambahnya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Sekretaris Daerah, Rusli Moidady selaku Ketua Tim Baperjakat menjelaskan bahwa dalam proses seleksi pejabat yang akan dimutasi dan atau di promosi pihaknya beserta anggota Baperjakat telah bekerja sesuai prosedur.

“Pelatikan eselon III dan IV sudah sesuai mekanisme tim Baperjakat, dimana sesui SK Bupati tim Baperjakat yang terdiri dari 6 unsur, yaitu saya sendiri (Sekda), BAPPEDA, BKD (BKPSDM-red), Bagian Hukum, Bagian Ortal, dan Inspektorat, selama 1 hari sampe jam 2 malam kita mengkaji, melakukan langkah-langkah pemetaan mana pejabat yang bersyarat untuk kemudian dimutasi dan di promosi, dengan mempertimbangkan aspek-aspek teknis, apakah promosi atau mutasi yaitu dengan pertimbangan hal-hal seperti, kepangkatan, masa kerja, disiplin ilmu, kompetensi dan umurnya,”ujar Rusli

Setelah itu lanjut kata Rusli, tim Baperjakat kemudian membuat daftar nama dan bobot penilaian yang disesuaikan kotak jabatan eselon yang lowong.

“Setelah itu kami kemudian buat daftar, lalu kami beri bobot, kemudian kami melihat kotak jabatan yang kosong, yang di tinggalkan eselon III. Antara kotak jabatan dengan mereka yang terseleksi tidak seimbang. secara kepangkatan, mungkin pangkatnya msih baru tapi kinerjanya bagus begitu juga sebaliknya yang memenuhi syarat banyak tapi kotak jabatan yang tersedia kosong. sesudah itu kemudian kami sampaikan ke Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian  (PPK) yang punya kewenangan untuk mempertimbangan hasil kriteria dari Baperjakat,” tuturnya.

Mendengar penjelasan Sekda selaku Ketua Tim Baperjakat, Wakil Ketua II DPRD BanggaiKep, Eko Wahyudi mempertanyakan soal dugaan adanya pegawai yang belum selesai menjalani sanksi disiplin namun sudah ikut dipromosikan dalam jabatan baru.

“Jadi saya mendengar tadi tim Baperjakat hanya bekerja 1 hari untuk menilai banyak orang, apakah tim Baperjakat ini juga minta pertimbangan bidang disiplin kepegawaian dalam proses penilaian usulan mutasi dan promosi, karena saya dengar ada 2 ASN yang di vonis 1,5 tahun, itu ikut dipromosi padahal sesuai regulasi Perka BKN No. 21 tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP No.53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil itu menyebutkan PNS yang dijatuhi hukuman disiplin baru dapat dipromosikan kembali minimal 1 tahun setelah dibebaskan dari jabatannya.Sebab untuk mendapatkan promosi minimal berkelakuan baik tidak melakukan pelanggan berat sedang dan ringan. Jadi dasar apa Bupati melantik serta Baperjakat merekomendasikan kepada Bupati untuk di promosikan, sedangkan Baperjakat harus menilai prestasi kinerja ASN berdasar  aturan,?”jelas Eko.

Eko juga menyorot dugaan kejanggalan lainnya, seperti tidak dipertimbangkannya masa pengabdian dan kepangkatan.

“Tadi Pak Sekda bilang bahwa Baperjakat sudah bekerja sesuai mekanisme, dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti kepangkatan, masa kerja dll. faktanya ada Pegawai yang baru datang di daerah ini langsung di promosikan, sementara yang sudah lama tidak dipromosikan. tidak diperbolehkan golongan (kepangkatan-red) di bawah memimpin golongan di atas, tapi faktanya ada terjadi, aturan mana yang membolehkan itu,”tambahnya.

Menimpali Eko, Ketua Komisi I Iwan Bua mempertanyakan apakah nama-nama yang diusulkan Baperjakat masuk dalam daftar nama Pejabat yang dilantik.

Menanggapi balik pertanyaan tersebut Sekda Rusli Moidady mengatakan bahwa nama-nama yang diusulkan Baperhakat adalah yang bersyarat.

“Iya sebagian masuk dalam daftar pejabat yang dilantik karena yang kita usulkan ke Bupati itu merupakan yang bersyarat. Kalaupun ada yang tidak terakomodir itu karena keterbatasan kotak jabatan eselon yang lowong sementara pegawai pegawai yang memenuhi syarat banyak,”ujar Sekda lagi.

Rusli menampik adanya rumor jual beli jabatan. “Soal jual beli jabatan tidak terbesit dalam pikiran kami, kalaupun itu terjadi tentu sangat naif buat kami. Terlepas ada kesalahan tentu akan jadi catatan kami untuk di evaluasi. November kita akan evaluasi lagi,” tutupnya. (RB)

Print Friendly, PDF & Email
Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home » Lipu Papalan » Banggai Kepulauan » Sikapi Aduan LSM, DPRD BanggaiKep Gelar RDPU Dugaan Jual Beli Jabatan