Home » Lipu Papalan » Banggai Kepulauan » Soal Berlarutnya Kasus Pemecatan Aparat Desa, Bupati Rais Adam di Demo Masyarakat Desa Tomboniki
pasang-iklan-atas

Soal Berlarutnya Kasus Pemecatan Aparat Desa, Bupati Rais Adam di Demo Masyarakat Desa Tomboniki

Pembaca : 5
IMG_20210607_205000_834

ALAIMBELONG.ID – Salakan. Puluhan Masyarakat Desa Tomboniki Kecamatan Liang Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep), Senin (7/6/2021) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Banggai Kepulauan menuntut agar Perangkat Desa lama yang diberhentikan oleh Kepala Desa (Kades) secara melawan hukum diaktifkan kembali serta meminta Bupati untuk memberhentikan Kepala Desa Tomboniki jabatannya.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Pina Rahman dalam orasinya menyampaikan terkait problem berdesa yang ada di Desa Tomboniki, hal mana masyarakat menuntut atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Tomboniki bisa diselesaikan dengan bijak oleh Pemerintah Daerah khususnya kepada Bupati Rais Adam sejak tahun 2018 silam namun tidak diindahkan.

“Melalui Surat Keputusan Kepala Desa Tomboniki Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Pemberhentian Kaur Pemerintahan Desa Tomboniki, Kades telah melakukan Pemecatan Perangkat Desa yang tidak sesuai prosedur undang-undang Nomor 67 tahun 2017, ini merupakan pelecehan terhadap perundang-undangan yang berlaku di negeri ini,”ungkapnya.

Sementara itu, Orator massa aksi, Suyitno Basila mengatakan bahwa kedatangan mereka di Kantor Bupati BanggaiKep karena ada sebuah masalah akut di desa Tomboniki yang sampai hari belum kunjung selesai, dimana Kepala Desa Tomboniki melakukan pemberhentian Aparat Desa tidak sesuai prosedur.

“Kedatangan kami disini bersama masyarakat desa Tomboniki ini, karena ada masalah akut di Desa Tomboniki yang sampai hari ini tak kunjung selesai, Pemerintah daerah seolah tidak peduli dengan masalah ini padahal sudah diadukan oleh masyarakat sejak tahun 2018,”ujarnya.

Karena itu lanjut Suyitno, mereka mendesak kepada Bupati BanggaiKep, Rais Adam untuk segera mengambil sikap yang jelas dan tegas, karena hal ini juga, kata Suyitno bukan hanya menyangkut ada hak aparat desa yang terabaikan karena dinonaktifkan tidak sesui prosedur, tapi juga Kades telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum.

“Makanya kami datang karena permasalahan ini harus segera diselesaikan oleh Bupati karena selai menyangkut hak aparat yang dinonaktifkan, tindakan Kades ini sudah sewenang-wenang dan melanggar hukum, oleh karena kami hadir disini dengan dua tuntutan utama yaitu pertama, mengaktifkan kembali aparat yang telah dipecat, yang kedua turunkan kepala desa dari jabatannya,”tegasnya.

Usai melakukan orasi massa aksi kemudian diterima dan mediasi untuk dengar pendapat di ruang Bupati BanggaiKep dengan hasi kesepakatan yaitu, (1). Bupati Rais Adam menunggu hasil kajian evaluasi dari tim Teknis, dan (2). Bupati juga bersedia akan memberikan keputusan asalkan sudah ada keputusan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). *(NAS)

Berita Terkait