ALAIMBELONG.ID – Salakan. Kabar pemanggilan Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Rais Adam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa pada Kamis (14/1/2021) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020 dengan tersangka Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo diragukan kebenarannya oleh pihak Pemerintah Daerah Bangkep.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka WB (Wenny Bukamo Bupati Banggai Laut non aktif),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya di Jakarta sebagaimanan dikutip portal berita nasional antaranews.com, Kamis (14/1/2021) siang.
Penasaran dengan kebenaran informasi tersebut reporter Alaimbelong.id mencoba mengkonfirmasi kabar itu langsung ke Bupati Rais Adam namun belum dapat menemuinya. Hanya melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Rusli Moidady dan Kepala Bagian Humas Saprin K. Pitter yang bisa dikulik keterangannya.
Menurut Sekda Rusli Moidady, dirinya belum mengkonfirmasi langsung ke Bupati apakah telah mendapatkan Surat Pemanggilan Pemeriksaan dari KPK atau belum. Namun dirinya mengakui sempat ditelpon Bupati Rais Adam untuk diminta agar tidak menanggapi apabila ada pihak yang mengkonfirmasi masalah itu.
“Kalau itu saya belum konfirmasi ke beliau (Bupati-red), nanti saya coba cek dulu ke beliau apakah sudah ada surat pemanggilan atau belum. Tapi tadi saya habis ditelfon beliau bahwa kalau ada berita terkait Pemanggilan dirinya oleh KPK untuk diperiksa, Pak Sek tidak usah di tanggapi. Karena katanya tidak seperti itu, jadi ada bahasa beliau seperti itu, tapi hanya lewat telfon. Sehingga mungkin saya perlu konfirmasi ke beliau,”terangnya.
Dirinya belum sama sekali tahu persis kebenarannya, baru berupa desas-desus sehingga masih perlu dikonfirmasi langsung ke Bupati Rais Adam apakah benar sudah ada surat Panggilan KPK atau sudah ada telfon dari pihak KPK ke beliau untuk diperiksa sebagai saksi.
Setali tiga uang dengan Sekda, Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bangkep, Saprin K. Pitter mengakui bahwa ia baru mendapatkan berita lewat media, namun belum melihat adanya surat Pemanggilan oleh KPK kepada Bupati Rais Adam.
“Sampai sekarang ini saya belum melihat surat pemanggilan oleh KPK untuk pak Bupati, Jadi saya belum bisa komentar lebih banyak, karena saya baru mendapatkan berita itu dari media dan berita itu saya dapatkan sudah selesai jam kantor jadi pas mau ketemu pak Bupati, beliau sudah pulang,”ujarnya.
Sebagaimana dilansir antaranews.com, dalam konferensi persnya KPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap empat saksi yang telah diperiksa pada Rabu (13/1) untuk tersangka Wenny dan kawan-kawan. Keempat saksi itu yakni John Robert alias Ungke, dimna KPK mendalami pengetahuannya terkait dugaan adanya pertemuan pembahasan persiapan dana untuk pencalonan kembali tersangka Wenny sebagai Bupati di mana saksi ikut tergabung sebagai bagian dari tim sukses pencalonan Wenny.
Selanjutnya dua saksi, yaitu Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Banggai Laut Ramli Hi Patta dan Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Banggai Laut Nasir Gobel didalami terkait proses lelang paket pekerjaan di Kabupaten Banggai Laut, dan terakhir, saksi ibu rumah tangga Widiyawati digali pengetahuannya terkait dugaan pembantuan dan pengelolaan beberapa rekening perbankan dari tersangka Hedy Thiono (HDO).
Sebelumnya, dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 3 Desember 2020 di kota Banggai dan Luwuk, KPK telah menetapkan tersangka selain Bupati Balut non aktif, Wenny Bukamo, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu Recky Suhartono Godiman (RSG) selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group/orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang (AHO). *(NAS)