Home » Lipu Papalan » Banggai Kepulauan » Soal Dugaan Pembobolan Kas Daerah, Bupati Bangkep Minta Masyarakat Jangan Percaya Sosial Media
pasang-iklan-atas

Soal Dugaan Pembobolan Kas Daerah, Bupati Bangkep Minta Masyarakat Jangan Percaya Sosial Media

Pembaca : 3
IMG-20201219-WA0015

ALAIMBELONG.ID – Salakan. Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Rais Adam kembali pernyataan yang menuai sorotan. Pasalnya, Jumat (18/12/2020) pagi kemarin memberikan Sambutan dalam acara peresmian Masjid Nurul Huda Desa Paisuluno yang dirangkaikan dengan Dialog Tematik Tahap II Forum Keserasian Sosial “Sion Kai” dengan tema Pencegahan Konflik Sosial dan Paham Radikalisme yang bertempat di BPU Desa Paisuluno, Bupati Bangkep Rais Adam menghimbau agar masyarakat tidak percaya dan mudah terprovokasi dengan kabar dugaan pembobolan kas daerah yang ramai-ramai dan terkenal di media sosial facebook.

“Saya menghimbau masyarakat wilayah tidak usah terlalu percaya dan terprovokasi dengan informasi yang populer di facebook terkait kasus dugaan pembobolan kas daerah,” ucapnya.

Menurutnya, dugaan pembobolan kas daerah kurang lebih Rp. 36 miliar sudah tertuju pada satu nama pejabat yang terindikasi kuat sebagai pelaku yaitu Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkep, Achmad Thamrin yang kini buron dan kasusnya sedang membantu Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah.

Penyataan Bupati ini, disayangkan oleh ketua Forum Komunikasi Kades Se-Banggai Kepulauan, Jepri Matabal. Kepada media Alaimbelong.id, Sabtu (19/12/2020) Jepri Matabal kecewa atas pernyataan bupati tersebut yang berusaha melokalisir kasus pembobolan Kas Daerah itu pada satu pelaku tunggal.

“Saya sangat menyayangkan pernyataan Bupati , seakan dalam kasus dugaan pembobolan kas Daerah, Bupati Rais Adam ingin menjadikan Achmad Thamrin sebagai pelaku tunggal, dan beliau tidak beranggungjawab sebagai penanggungjawab penuh terhadap keuangan daerah,” katanya prihatin.

Jepri berharap kepada aparat penegak hukum agar bergerak cepat menindaklanjuti laporan atas kasus dugaan pembobolan kas daerah kurang bernilai Rp. 36 miliar sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku.

“Saya berharap ke penegak hukum agar proses hukum kasus pembobolan kas daerah ini dipercepat, jangan sampe menimbulkan fitnah dan masalah-masalah baru,” harapnya.

Sepakat dengan ketua Forum Komunikasi Kades, Kepala Desa Paisuluno, Basri Dale menyatakan setuju dengan apa yang dikatakan Jepri Matabal, dirinya agar proses hukum kasus dugaan pembobolan kas daerah ini dipercepat agar tidak terjadi polemik di masyarakat. “Saya mendukung apa yang dikatakan pak ketua Jepri, proses hukum harus dipercepat tidak saling tuding-menuding si A atau si B yang salah, agar lebih jelas dan terang benderang,” ucapnya. (NAS)

Berita Terkait