Home » Lipu Papalan » Banggai Kepulauan » Soal Keterlambatan APBD, Pimpinan DPRD Tanggapi Protes ASN. Rusdin Salahkan TAPD, Rishal Sebut Eksekutif Sedang Berpolitik
pasang-iklan-atas

Soal Keterlambatan APBD, Pimpinan DPRD Tanggapi Protes ASN. Rusdin Salahkan TAPD, Rishal Sebut Eksekutif Sedang Berpolitik

Pembaca : 2
IMG_20210327_115835_063

ALAIMBELONG.ID – Salakan. Aksi protes Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait molornya pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 yang diinisiasi oleh para Asisten dan Staf Ahli di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep) mendapat jawaban dari Pimpinan DPRD.

Aksi protes para ASN dalam bentuk penggalangan dukungan tanda tangan yang menyorot DPRD seolah sebagai biang kerok keterlambatan APBD tahun 2021 karena terlalu banyak mengintervensi anggaran yang telah ditentukan oleh Pemda melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) itu dinilai terlalu subjektif dan salah kamar. Sikap para Asisten dan Staf Khusus itu justru dianggap sebagai bentuk ketidakfahaman mereka terhadap pangkal persoalan tentang siapa sumber utama penyebab keterlambatan APBD 2021.

“Saya kira tidak benar dan terlalu subjektif tudingan itu, ini menunjukan bahwa mereka tidak mengerti pangkal persoalan, yang jelas ASN diatasnya kan ada Bupati, Wakil Bupati dan Sekda selaku Pembina ASN dan kepentingan OPD itu ada pada TAPD kita, bukan dengan DPRD tapi dengan TAPD,”ungkap Ketua DPRD, Rusdin Sinaling kepada reporter Alaimbelong.id, Jumat (26/3/2021).

Menurut Rusdin, soal keterlambatan APBD sudah terjadi sejak awal tahapan akibat dari ketidaktaatan TAPD terhadap waktu penyerahan dokumen kepada DPRD sesuai dengan ketentuan regulasi.

“Soal APBD harusnya disampaikan secara tepat waktu bahwa penyusunan RAPBD itu berlandaskan KUA PPAS, jadi kalau bicara keterlambatan dari tahap awal seharusnya KUA PPAS itu disampaikan oleh TAPD pada Minggu ke-II bulan Juli 2020, tapi nyatanya KUA PPAS itu disampaikan oleh TAPD bukan Minggu kedua Juli, malah tanggal 28 September 2020 baru kita terima di DPRD, itu yang pertama.

Yang kedua, kata Rusdin “RAPBD yang harusnya disampaikan paling lambat Minggu kedua bulan September 2020 dan harus ditetapkan dan disetujui bersama paling lambat 30 November 2020, tapi faktanya yang terjadi RAPBD baru diserahkan akhir Desember, tepatnya tanggal 23 Desember 2020, itupun tidak disertai dengan lampiran dokumen pendukungnya berupa RKPD, KUA PPAS, dan Nota Keuangan. Jadi TAPD yang tidak taat pada tahapan sehingga terjadi keterlambatan,”terangnya.

Sementara itu, di tempat terpisah Wakil Ketua I DPRD BanggaiKep, Muh.Rishal Arwi, menilai peristiwa (protes-red) itu menunjukan bahwa pihak Eksekutif melalui kelompok-kelompok orang sedang berpolitik sebagai upaya mendelegitimasi peran Sekda Rusli Moidady secara sistematis untuk diperlihatkan ke publik bahwa Sekda tidak mampu melakukan manajerialnya sebagai ketua TAPD.

“Ini adalah kejadian rame dan baru, jadi saya menyebut Eksekutif sedang berpolitik ini adalah upaya pendelegitimasian peran Sekda yang dibangun secara sistematis oleh kelompok-kelompok orang di Eksekutif untuk diperlihatkan ke publik bahwa Sekda tidak mampu melakukan menejerial peran dia sebagai ketua TAPD,”ucapnya.

Terkait tudingan bahwa DPRD terlalu banyak mengintervensi anggaran yang telah ditentukan oleh TAPD, Rishal menilai itu adalah tudingan yang serius sebagai upaya pelemahan peran lembaga Legislatif dan menciderai pola kemitraan antara Eksekutif dan Legislatif sebagai satu kesatuan Penyelenggara Pemerintahan Daerah.

“Fungsi anggaran itu ada di DPRD, itu sudah ketentuan Undang-undang, oleh karena itu kami akan menggunakan hak untuk mengundang lewat Pansus Angket terkait dengan upaya pelemahan peran lembaga Legislatif. Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah yang harusnya dibantu oleh perangkat daerah, tetapi kemudian dicederai pola kemitraannya pasti akan berbuntut ke KASN perlu di ingat itu,”tegasnya.

Posisi Legislatif kata Rishal, adalah Penyelenggara Pemerintahan Daerah sesuai dengan amat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dimana dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah DPRD bersama Bupati dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekda, Badan, Kecamatan sampai Kelurahan.

“Itu semua adalah perangkat daerah yang membantu penyelenggara, jadi kalau perangkat daerah yang sudah mengamuk ke penyelenggara apa artinya, itu berarti merusak pola kemitraan demikian harus dipertanggungjawabkan secara hukum, baik hukum administrasi. Posisi mereka sebagai perangkat daerah yang tidak membantu penyelenggara ini akan bermuara ke KASN dan secara hukum Pidana melecehkan lembaga Legislatif,”imbuhnya.

Entah siapa oknum perangkat daerah yang dimaksud tidak membantu penyelenggara dan merusak pola kemitraan eksekutif dan legislatif karena sedang berpolitik itu, apakah para asisten dan staf ahli atau ada perangkat daerah lainnya, Rishal tidak menyebutnya secara spesifik. Namun ia mengigatkan jangan sampai tindakan para oknum perangkat daerah ini berkonsekuensi pada status mereka sebagai ASN.

“Dan ingat kami adalah kekuatan politik yang terstruktur, partai-partai kami juga memiliki kursi-kursi di DPR RI dan komisi-komisi, ingat bae-bae itu bola terlanjur mereka gelindingkan mereka mau bermain-main dengan kami ayo kita bermain, kita ingatkan saja jangan sampai berbuntut pada status mereka sebagai ASN/PNS yaa dan itu pasti,”tambahnya.

Diakhir komentarnya, Ketua DPD Partai Golkar BanggaiKep itu mempertanyakan kenapa hanya ketermbatan APBD dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang disoal oleh para ASN dan oknum Perangkat Daerah, sementara dugaan pembobolan Kas Daerah senilai Rp. 36 miliar tidak dipersoalkan.

“Rp.36 miliar hilang tidak diributkan rame-rame, orang ribut masalah Pokir, pokir itu ada di dalam ketentuan undang-undang, aahh gila ini pekerjaan. ee..begini para nona-nona muda itu, yang tiga orang srikadi, mereka itu penari Jaipong kan, bukan pula pelatih senam aerobik, mereka adalah ASN, mereka bukan pelatih senam, bukan juga penyanyi caffe begitu, tapi lagak-lagaknya menunjukkan kebodohan yang terstruktur dan sistematis, mengintervensi anggaran maksudnya apa ?, nah fungsi anggaran ada disini (Legislatif) bukan disana (Eksekutif), jadi jelaskan ke mereka kami tunggu kedatangan mereka disini di DPRD,”pungkasnya. *(NAS)

Berita Terkait