ALAIMBELONG.ID – Salakan. Pembacaan kesimpulan dari hasil klarifikasi dan kajian evaluasi lapangan oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banggai Kepulauan atas polemik pemecatan Aparat Desa Tomboniki yang dilakukan secara melawan hukum oleh Kepala Desa Tomboniki, Basrin Ibrahim, makin memperkeruh kisruh polemik tersebut.
Pasalnya, kesimpulan pihak DPMD yang menjadi keputusan akhir dari penyelesaian polemik pemberhentian 6 (enam) orang aparat desa tersebut yang konon katanya didasarkan dari hasil kajian dan evaluasi lapangan itu dinilai oleh para mantan aparat desa itu ngawur dan mengada-ngada.
Dua argumentasi pembenaran dari kesimpulan hasil kajian dan evaluasi lapangan DPMD yang dinilai membela dan melindungi tindakan melawan hukum Kades Tomboniki, Basrin Ibrahim terkait pemecatan enam orang Aparat Desa, yaitu karena enam orang tersebut sudah 3 tahun tidak melaksanan tugas serta keengganan para mantan aparat desa itu untuk menandatangani pakta integritas yang pernah disodorkan Camat Liang, dibantah oleh para mantan aparat desa yang tengah menggugat itu.
“Saya dengar tadi ada pembacaan bahwa kami tidak lagi bekerja selama tiga tahun lebih, dan itu di jadikan salah satu dasar dari hasil klarifikasi. Logikanya sekarang, bagaimana kami mau bekerja sedangkan kami sudah di berikan SK Pemecatan,”ucap mantan Kaur Umum, Mulyono kepada Alaimbelong.id, Kamis (8/7/2021).
Demikian juga soal pakta integritas dijadikan syarat bagi Kepala Desa untuk mengembalikan posisi para penggugat, namun enggan ditandatanangi oleh para mantan aparat desa yang diberhentikan tersebut dinilai tidak logis dan sebagai upaya untuk mengecoh keenam orang mantan aparat desa tersebut.
“Jadi kami perlu jelaskan, bahwa fakta integritas itu atau pernyataan yang dulu disodorkan ke kami oleh Camat Liang kala itu, Umara Pundeng Ali, dan kami diminta harus ditanda tangani, itu terkesan tidak masuk akal. Kenapa saya katakan begitu? Kami disaat itu kan statusnya sebagai masyarakat karena sudah di pecat, terus kami disuruh tanda tangan fakta integritas itu. Nah bukankah ini tidak bisa di terima, seandainya kami sudah di kembalikan barulah disuruh tanda tangan, yaa itu masuk akal,”timpal Kasiran Ladua.
Sebelumnya, melalui surat Nomor : 140/114/DPMD/2021, tertanggal 6 Juli 2021, Kadis PMD, Rahmad Labou mengundang enam orang mantan Aparat Desa yang dipecat oleh Kades Basrin Ibrahim untuk menghadiri acara penyampaian hasil klarifikasi dan evaluasi perihal polemik pemberhentian aparat desa Tomboniki, di Ruang Rapat Bupati BanggaiKep.
Namun rapat yang sediahnya dilaksanakan di ruang rapat Bupati itu harus dialihkan ke ruang rapat Dinas PMD, dengan alasan Bupati sedang menghadiri rapat paripurna di DPRD. Dalam rapat yang di hadiri oleh pihak Dinas PMD, Kepala Desa, BPD dan juga eks Aparat Desa Tomboniki yang diberhentikan itu dan berlangsung selama 30 menit itu, Kepala Seksi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dinas PMD, Amrun Ma’u membacakan hasil klarifikasi dan kajian evaluasi di lapangan.
Dimana dari hasil klarifikasi kajian dan evaluasi terkait Pemecatan Aparat Desa Tomboniki tersebut Dinas PMD pada prinsipnya mengakui dengan sadar bahwa tindakan Kades Tombiniki, Basrin Ibrahim yang memberhentikan 6 orang Aparat Desa Tomboniki, telah melanggar sejumlah regulasi yakni Permendagri No 67 tahun 2017, Peraturan UU No 5 tahun 2018, dan Peraturan Bupati No 5 tahun 2018, serta telah membohongi empat Instansi yang ada di Banggai Kepulauan.
Seperti yang diuraikan, bahwa mulai dari Dinas PMD, Camat Liang, dan Asisten I sudah berusaha memfasilitasi penyelesaian masalah ini, dan Kepala Desa Tomboniki, Basrin Ibrahim sudah berjanji untuk mengembalikan Aparat lama ke jabatan semula, namun janji itu tidak pernah dilaksanakan.
Ironisnya, meski demikian Dinas PMD dalam keputusannya tetap menyatakan bahwa tuntutan para mantan aparat desa yang dibehentikan secara melawan hukum oleh Kades Basrin Ibrahim tidak dapat dikabulkan, Dinas PMD malah menyarankan agar 6 orang aparat desa Tomboniki itu mencari keadilan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, dengan dalih bahwa polemik ini hanya bisa diselesaikan melalui sidang di PTUN. Padahal menurut hemat para Aparat Desa itu apa yang mereka alami kasusnya sama persis yang terjadi disejumlah Desa di BanggaiKep, seperti kasus pemecatan aparat desa Sumondong oleh Kepala Desa, yang polemiknya dapat diselesain oleh Pemda khususnya Dinas PMD tanpa melalui PTUN, dimana akhirnya para aparat desa yang diberhentikan itu dikembalikan ke posisinya semula.
Berikut hasil kajian klarifikasi dan evaluasi lapangan yang di bacakan oleh Kasi PPD Dinas PMD, Amrun Ma’u saat rapat pembacaan kesimpulan, pada Kamis, 8 Juli 2021 yang sempat terekam oleh awak media Alaimbelong.id, sebagai berikut :
1). Pemberhentian perangkat Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa bertentangan dengan UU No 67 tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.
2). Pemberhentian dan pengangkatan yang di lakukan oleh Kepala Desa bertentangan dengan UU No 5 tahun 2018 tentang Mekanisme Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Pasal 33 ayat 1
3). Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa oleh Kepala Dess bertentangan dengan Peraturan Bupati No. 5 tahun 2018 tentang Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
4). Pemberhentian perangkat Desa Tomboniki Kecamatan Liang telah difasilitasi oleh Camat Liang Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kepala Desa bersedia mengembalikan Perangkat Desa.
5). Pemberhentian perangkat Desa Tomboniki Kecamatan Liang telah difasilitasi oleh Dinas PMD yang mana Kepala Desa bersedia mengembalikan Perangkat Desa yang di berhentikan. Sebagai wujud sanksinya perangkat Desa yang baru tidak di bayarkan hak-haknya pada saat itu.
Sementara dalam hal pengembalian posisi perangkat Desa yang diberhentikan, telah dilakukan dengan syarat bahwa mereka harus menandatangani pakta integritas, yang isinya mewajibkan para aparat Desa yang diberhentikan itu melakukan :
1). Akan bekerja dengan sebaik-baiknya, melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai perangkat Desa.
2). Akan selalu tunduk dan patuh terhadap pemerintah pimpinan dalam hal ini sebagai Kepala Desa dalam makna tugas Pemerintah Desa untuk melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemerintah Desa, pembangunan dan pemberdayaan serta tugas lain yang di perintahkan.
3). Akan selalu disiplin dalam bekerja, hadir setiap hari (jam kerja)
4). Tidak melakukan perbuatan berupa politik praktis, selalu menjaga nama baik dan kewibawaan Pemerintah Desa serta selalu berbuat baik jujur, adil dan bijaksana tidak melanggar hukum.
Itulah hasil kajian klarifikasi dan evaluasi dari Dinas PMD yang dinilai tidak konsisten dan saling kontradiksi sehingga dikecam oleh pihak aparat Desa yang di berhentikan, bahkan ketika mereka meminta copyan dari hasil kajian klarifikasi dan evalusi yang baru saja dibacakan sebagai rujukan, tidak diberikan dengan alasan menunggu konfirmasi dari Bupati BanggaiKep, Rais Adam. Sebab menurut Dinas PMD, hasil klarifikasi ini akan diserahkan kepada Bupati untuk diberikan keputusan segera mungkin, usai rapat ditutup Kasi PPD, Amrun Ma’u yang coba dikonfirmasi oleh wartawan terkait kesimpulan yang kontradiktif itu, menolak untuk memberikan penjelasan sedangkan Kadis PMD, Rahmad Labou langsung meninggalkan ruang rapat. *(Tr-P)