ALAIMBELONG.ID – Salakan. Ketua Dewan Penegurus Daerah (DPD) Partai Hanura Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep), Jufri Hermawan saling berbalas “pantun” (statement-red) dengan Wakil Bupati (Wabup) BanggaiKep, Salim J. Tanasa terkait legalitas dan etika administrasi surat yang dilayangkan Wabup kepada Ketua DPRD tertanggal 18 Maret 2021 perihal hasil penelaan lampiran keputusan DPRD terhadap APBD 2021.
Perang statement itu bermula ketika Surat Nomor 900/182/BPKAD yang berkop Bupati dan tandatangi Wabup tanpa atas nama (an) dinilai oleh Ketua DPD Partai Hanura sebagai bentuk tindakan melampui kewenangan seorang Wakil Bupati. Hal ini kemudian ditanggapi oleh Wabup Salim Tanasa dengan menyebut Jufri Hermawan kerdil dalam menterjemahkan tata aturan administrasi terkait fungsi kepala daerah karena pemahaman administrasi semacam itu dapat merusak tatanan birokrasi.
Tak sampai disitu, merasa terpantik dengan pernyataan Wabup yang menilainya kerdil dalam menterjemahkan administrasi, Ketua DPD Partai Hanura, Jufri Hermawan, Jumat (26/3/2021) kemarin kepada Alaimbelong.id membalas statement Wabup tersebut dengan tidak kalah menohok.
“Jadi justru yang merusak tatanan Birokrasi adalah Wabup yang meminta membuka kembali dan memasukan Anggaran diluar mekanisme SIPD-APBD 2021 yang telah selesai pembahasannya. Sebaiknya jangan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi,”ucapnya.
Sebab kata Jufri, saat ini Gaji ASN dan Honorer Pegawai Pemda belum terbayarkan selama tiga bulan memasuki TW II, karena molornya APBD BanggaiKep. “Apa sudah tidak ada rasa kemanusiaan lagi terhadap sesama kita,”ujarnya.
Soal Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Pasal 66 Ayat 2-3 yang disebut Wabup sebagai salah satu rujukan peran dan posisi Wabup membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Jufri menyebutnya harus ada pelimpahan tugas serta bertanggunghawab kepada Bupati.
“Jelas menegaskan Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas harus ada pelimpahan tugas serta bertanggungjawab kepada Kepala Daerah, saya menilai ini om-om pake kolom sedang ber”onani” dengan APBD BanggaiKep 2021, BanggaiKep ini butuh orang sehat,”pungkasnya.
Untuk diketahui bunyi isi surat yang menjadi objek berbalas pantun antara keduanya yaitu “setelah dilakukan penelaahan pada lampiran Keputusan DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan tentang penjabaran APBD tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Bupati, terdapat pengurangan anggaran pada Dana Alokasi Khusus (DAK) yang merupakan mandatory spending, belum adanya alokasi anggaran pada kegiatan Pelantikan Wakil Bupati serta belum tersedianya alokasi anggaran lainnya pada kegiatan yang mendukung Prioritas Pembangunan Daerah”. *(NAS)