Home » Lipu Papalan » Banggai Kepulauan » Soal Surat Kepada Ketua DPRD, Wabup Dinilai Langkahi Kewenangan Bupati
pasang-iklan-atas

Soal Surat Kepada Ketua DPRD, Wabup Dinilai Langkahi Kewenangan Bupati

Pembaca : 2
20210322_134304

ALAIMBELONG.ID – Salakan. Wakil Bupati Banggai Kepulauan (BanggaiKep) Salim J. Tanasa melakukan tindakan kewenangannya sebagai Wakil Bupati sehubungan dengan Surat Nomor 900/182 / BPKAD, tertanggal 18 Maret 2021 tentang hasil penelaahan dan keputusan DPRD yang dilayangkannya kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) BanggaiKep.

Penilaian itu datang dari Ketua DPD Partai HANURA BanggaiKep, Jufri Hermawan, Senin (22/3/2021). “Tindakan Wakil Bupati ini tidak beretika dan melangkahi kewenangan Bupati BanggaiKep, sebab berkop surat Bupati Banggai Kepulauan, tapi yang bertanda tangan adalah Wakil Bupati tanpa atas nama dan tanpa tembusan Bupati. Jelas ini melanggar Undang-undang Nomor 23 tentang pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat 2 dan 3, “jelasnya.

Menurut Jufri, ketidaktertiban administrasi ini memberikan peringatan bahwa surat yang ditandatangani Wakil Bupati tersebut merupakan “Perlawanan” terhadap Bupati BanggaiKep, Rais Adam. Karena surat tersebut kata Jufri, tidak melalui proses paraf Sekretariat Pemda dan tidak ada tembusan kepada Bupati. Soal isi surat itu sangat tidak etis karena perjuangan perjuangan pembahasan APBD yang alot dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati sudah selesai. Anehnya ada surat Wakil Bupati yang meminta tambahan anggaran tanpa anggaran, “tuturnya.

Sebagaimana isi surat tersebut menyatakan bahwa setelah dilakukan penelaahan pada lampiran Keputusan DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan tentang penjabaran APBD tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Bupati, terdapat anggaran pada alokasi khusus (DAK) yang merupakan pengeluaran wajib, belum adanya alokasi anggaran pada kegiatan Pelantikan Wakil Bupati serta belum tersedianya alokasi anggaran lainnya pada kegiatan yang mendukung Prioritas Pembangunan Daerah. * (NAS)

Berita Terkait