Home » Lipu Papalan » Banggai Kepulauan » Tanggapi Kritik Ketua DPD Hanura, Wabup Salim Tanasa Nilai Jufri Kerdil Memahami Administrasi
pasang-iklan-atas

Tanggapi Kritik Ketua DPD Hanura, Wabup Salim Tanasa Nilai Jufri Kerdil Memahami Administrasi

Pembaca : 5
20210326_014134

ALAIMBELONG.ID – Salakan. Menanggapi Keputusan Ketua DPD Partai Hanura, Jufri Hermawan yang menyebut tindakannya kewenangannya sebagai Wakil Bupati Banggai Kepulauan (BanggaiKep) terkait Surat hasil penelaan dan keputusan DPRD yang merujuk kepada Ketua DPRD yang ditandatanganinya, Wakil Bupati BanggaiKep, Salim J. Tanasa telah sesuai dengan .

Tanggapan tersebut disampaikan Salim Tanasa, kepada reporter Alaimbelong.id, Rabu (24/3/2021) kemarin di ruang kerjanya. Menurutnya soal surat berkop Bupati dan yang bertanda tangan Wakil Bupati sudah sesuai dengan dan tata administrasi yang tepat.

Kritik kritik itu disampaikan tanpa pemahaman terlebih dahulu, tata tertib administrasi yang berlaku dalam surat yang berkaitan dengan fungsi Kepala Daerah.

“Jadi bunia apakah Wakil Bupati dano kona Kop Surat sandiri? Jadi doiya napai kitayo ko aturan loluk, kalu memang kami salah lubat dimba maka napai bantile ee komuyu salah nia, ini yang jadi masalah jangan pada akhirnya kerdil konapai pemikiran dalam menterjemahkan ko administrasi,” katanya.

Salim bahkan menilai ketidakfaham terhadap tata aturan administrasi birokrasi justru bukan hanya menunjukan kekerdilan pemahaman dalam memahami seluk beluk, tetapi juga dapat merusak tatanan birokrasi. Karena sekarang kodifikasi administrasi Bupati dan Wakil Bupati seperti untuk memperhatikan (up) dan atas nama (an) sudah tidak ada lagi.

“Itu yang jadi masalah dan termasuk orang-orang seperti itu yang merusak tatanan birokrasi nanti, jadi buno doiya dan sekarang kiomo ko ub (untuk beliau) dan an (atas nama) so tida ada” untuk bicara penomoran kalau soal uang itu memang di Keuangan (BPKAD), “jelasnya.

Lebih lanjut Salim menambahkan bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 khususnya pada Pasal 66 tidak ada poin-poin yang menjelaskan bahwa Wakil Bupati tidak bisa bertanda tangan dalam surat menyurat yang berkop Bupati.

“Jadi secara administrasi Wakil Bupati itu diatur pada poin 2 dan 3 yang dimaksud, membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, membantu kepala daerah mengkoordinasikan kegiatan instansi di daerah, menindaklanjuti laporan pertemuan hasil pengawasan dan lain sebagainya,”pungkasnya. * (NAS)

Berita Terkait