ALAIMBELONG.ID – BaLut. Kecamatan Banggai Tengah (Banteng) menjadi satu-satunya kecamatan di wilayah Kabupaten Banggai Laut yang seluruh desanya (8 desa-red) melanjutkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sampai dengan bulan Desember 2020. Hal ini sesuai dengan Hasil Rapat Kordinasi (Rakor) Tim Pendamping Profesional, yang digelar, Kamis (12/11) lalu di Balai Desa Lampa Kecamatan Banggai.
Rapat yang dihadiri oleh Tenaga Ahli, Pendamping Desa dan Pendamping lokal Desa seKabupaten Banggai Laut membahas sejumlah agenda diantarannya evaluasi pendampingan dan progres BLT DD.
Kordinator Tim Pendamping Profesional Kab. Banggai Laut, Joko Nugroho dalam arahan menjelaskan, BLT DD adalah bantuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat agar daya beli mereka dapat sedikit terbantu akibat dampak yang ditimbulkan virus C19, berdasarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes PDTT) Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa bahwa BLT DD dilanjutakan sampai dengan Bulan Desember 2020.
“Saya mengucapkan terima kasih dan memberi apresiasi kepada kawan-kawan Pendamping, Pemerintah Desa dan BPD se-Kecamatan Banggai Tengah atas kinerjanya, karena telah mengalokasikan anggaran BLT DD sampai dengan bulan Desember melalui mekanisme APBDes perubahan”, tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Tenaga ahli Pembangunan Ekonomi Desa, Ardiansyah menerangkan bahwa berdasarkan Laporan Pendamping Desa, desa desa yang tidak melanjutkankan BLT DD s/d bulan Desember 2020 disebabkan karena Dana Desanya sudah tidak cukup lagi, sebab sudah terpakai pada kegiatan pembangunan fisik. Padahal kata dia, jika membaca Surat Edaran Kemendes PDTT tertanggal 5 Oktober 2020 Nomor : 2724/PRI.00/X/2020 perihal kelanjutan BLT DD s/d bulan Desember, BLT DD sebenarnya menjadi hal yang paling diprioritaskan.
Lebih lanjut Ardiansyah mengatakan, bagi Desa yang tidak mengalokasi BLT DD diwajibkan melaksanakan Musyawarah Desa Khusus, dan membuat Berita acara rekonsiliasi penggunaan APBDes yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD dan Camat, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Dinas terkait dan Kemendes PDTT, pungkasnya. (ADN)