ALAIMBELONG.ID – Banggai. Suka cita perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-76 ramai berbagai linimassa media, mulai dari sekedar ucapan selamat sampai pada ungkapan-ungkapan dengan narasi yang menunjukan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia. Namun selain itu, ada juga warga netizen yang malah menyebarkan kabar bohong (hoax-red) dalam postingan mereka, seperti yang dilakukan akun facebook atas nama Tano Banggai yang menyebut bahwa bendera merah putih baru pertama kali dikibarkan di Kabupaten Banggai Laut (Balut) pada masa Pemerintahan Bupati -Wakil Bupati Sofyan Kaepa- Ablit H.Ilyas.
Tano Banggai, akun facebook yang diduga pemiliknya adalah orang dekat Bupati dan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, selalu aktif menginformasikan aktifitas Pemerintah Daerah (Pemda) dan bahkan selalu menjadi pembela pada saat ada kritikan dari warga net terhadap kinerja Pemda terutama Bupati, namun postinganya selalu dihapus ketika banjir kritikan dari netizen pada kolom komentar akun facebook miliknya.
Dikutip dari akun Facebook Masrin Balut, Kamis (19/8/201), Akun tersebut menuliskan kalimat “yayaya luar biasa ni kalimat” disertai foto hasil screnshoot postingan akun facebook Tano Banggai.
Dari foto tersebut, akun Tano Banggai, menuliskan “selama 2 tahun bendera pusaka sang saka merah putih, Kab. Banggai Laut baru kali ini dikibarkan untuk tahun ini, dan merupakan pertama kali dimasa pemerintahan #Sofyan Kaepa/ Ablit H.ilyas. selamat bertugas paskibraka semoga tugas anda berhasil dan sukses. Selamat HUT RI yang ke 76 Indonesia jaya, Banggai Laut Jaya”disertai dengan emoji.
Postingan yang disertai foto Paskibraka yang menggunakan seragam putih-putih dan peci hitam berdiri tegap dibelakang Bupati – Wabub yang didampingi sejumlah OPD dan Personil Polri dan TNI di depan Kantor Bupat Banggai Laut itu, diduga diambil pada saat pengukuhan Paskibraka pada tanggal 16 Agustus 2021
Namun dari hasil penelusuran alaimbelong.id postingan tersebut sudah dihapus. Untuk diketahui, hoax adalah informasi palsu atau berita yang tidak benar yang dibuat dengan berbagai tujuan, mulai dari untuk dagang hingga untuk tujuan yang politik. Dikutip dari kominfo.go.id, Ketua Masyarakat Indonesia Anti Hoax (MIAH) Septiaji Eko Nugroho, menyebutkan bahwa Hoax merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan media sosial akibat lemahnya budaya literasi dari penyebar maupun yang ikut menyebarkan yang kerapkali dilakukan oleh akun anonim.
Banyak orang tidak berpikir panjang sebelum menuliskan berita hoax. Mereka tidak menyadari bahwa pembuatan berita hoax melanggar pasal 27 dan 28 dari UU ITE, serta pasal 14 dan 15 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (DONS)