ALAIMBELONG.ID – Banggai. Proyek pembangunan los penjualan ikan di Kawasan Pasar Baru Banggai ternyata tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran (TA) 2021 Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Banggai Laut (Balut). Meskipun demikian pembangunan tambahan los penjualan ikan tersebut telah selesai dikerjakan tanpa papan proyek.
Kepala Dinas Koperindag mengatakan bahwa Pembangunan Los penjualan tersebut tidak Masuk dalam DPA TA. 2021 “Sekarang Belum ada, Belum Masuk di DPA,” kata Hasbullah Talaba saat ditemui Reporter Alaimbelong.id pada Rabu (02/06/2021) siang di ruang kerjanya.
Menurut Hasbullah, Pembangunan los penjualan ikan itu dibangun sebagai respon Bupati atas aspirasi para pedagang ikan dan masyarakat mengenai kondisi tempat berjualan yang tidak layak saat Bupati melakukan kunjungan kerja ke Pasar Baru beberapa waktu lalu.
“Itu pada saat lalu ada kunjungan kerja Pak Bupati di Pasar, kemudian ada keluhan-keluhan masyarakat karena mereka sudah tidak dapat tempat, dan mereka berjualan di bawah baalas menggunakan tarpal,”terangnya.
Hasbullah juga menambahkan Pembangunan Los Pasar nantinya akan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dimasukan dalam pergeseran APBD TA. 2021. “Kayaknya kita pake DAU, Masuk dipergeseran,”tambahnya.
Lebih lanjut mantan Kabag Umum itu, memperkirakan anggaran untuk pembangunan Los Pasar Ikan tersebut di kisaran Rp.200 Juta.
“Itu anggaranya sekitar Rp.170 -an juta kalau tambah dengan pajak anggarannya sekitar Rp.200 juta,”pungkasnya. (DONS)