Home » Lipu Papalan » Banggai Laut » Angka Perceraian Tinggi, Wakil Ketua PA Banggai Ungkap Beberapa Faktor Penyebab
pasang-iklan-atas

Angka Perceraian Tinggi, Wakil Ketua PA Banggai Ungkap Beberapa Faktor Penyebab

Pembaca : 10
IMG_20210314_152457_605

ALAIMBELONG-Banggai. Angka perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Banggai terbilang cukup tinggi, sepanjang tahun 2020 tercatat sebanyak 209 kasus perceraian, sementara pada tahun 2021 dari Januari hingga Februari tercatat sudah 18 perkara perceraian yang di putus PA Banggai.

Hal ini sebagaimana data angka percerain di Pengadilan Agama Banggai yurisdiksi Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep) dan Banggai Laut (Balut) tertanggal 10 Maret 2021 yang dihimpun Alaimbelong.id (10/3/2021) bahwa sepanjang tahun 2020 angka perkara cerai talak sebanyak 53 kasus dan cerai gugat sebesar 156 kasus, sementara tahun 2021 perkara cerai talak 6 kasus dan cerai gugat 12 kasus.

“Kami menangani dua wilayah yakni Banggai Kepulauan dan Banggai Laut, dan dari tahun ke tahun itu memang terjadi peningkatan perceraian, bukan hanya cerainya tapi juga jumlah perkaranya juga,”ungkap Muhammad Yahya Tadjudin S.H.I, Wakil Ketua Pengadilan Agama Banggai, saat ditemui diruang kerjanya.

Lebih lanjut Muhammad Yahya juga mengungkapkan bahwa ada beberapa faktor penyebab terjadinya perceraian

“Ada banyak penyebab terjadinya perceraian, disitu ada perselisihan, ekonomi, mabuk, judi, kekerasan dalam rumah tangga, dan perhugelan (perselingkuhan-red),”ungkapnya.

Dirinya juga memberi penjelasan perihal pengertian cerai gugat dan cerai talak berdasakan pengelompokan data angka perceraian yang ia tunjukan.

“Cerai itu ada dua jenis yang pertama cerai gugat dimana istri yang melakukan gugatan dan ada juga cerai talak yaitu suami yang mengajukan permohonan cerai talak,”jelasnya. (DONS)

Berita Terkait