ALAIMBELONG.ID-Banggai . Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai Laut (Balut) mengawal proses verifikasi faktual (verfak) Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Bawaslu Balut mengawal proses verfak Parpol peserta Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU Balut sehingg berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,”ucap Muksin salah satu Komisioner Bawaslu Balut yang ikut mengawal verfak di Sekertariat Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Senin (17/10/2024).
Muksin yang ditemani sesama Komisioner Bawaslu Balut Moh.Rafli Uda’a mengatakan saat ini tahapan Pemilu 2024 telah memasuki proses Verfak Peserta Pemilu yang dilakukan oleh KPU, dan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut.
Dirinya juga mengatakan, materi yang akan diverifikasi adalah keanggotaan dan pengurus Parpol. Kemudian, penyelenggara Pemilu juga memastikan kantor tetap Parpol serta keterwakilan 30% perempuan di kepengurusan Parpol.
“Yang akan di Verfak itu adalah anggota dan pengurus partai,keterwakilan perempuan dan memastikan kantor Partai, dan sejauh ini Verfak yang dilakukan oleh KPU Balut terhadap Parpol peserta Pemilu 2024 baru PSI,Perindo dan PKN,”kata Muksin.
Sebagaimana diketahui, dari jadwal yang ada, verfak dilakukan pada 15 Oktober hingga 7 Desember 2022 mendatang.
Verfak sendiri merupakan penelitian dan pencocokan yang dilakukan KPU terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.
Diketahui pula, KPU RI telah mengumumkan hasil partai yang lulus verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang. Dari 24 parpol yang telah diterima pendaftarannya, hanya 18 parpol yang dinyatakan lolos tahapan verifikasi administrasi.
Daftar 18 Parpol lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024:
Parpol Parlemen
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
4. Partai NasDem
5. Partai Demokrat
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Gerindra
8. Partai Golkar
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Parpol non-parlemen
10. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
11. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
12. Partai Bulan Bintang (PBB)
13. Partai Hanura
14. Partai Garuda
Parpol baru
15. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
16. Partai Gelora Indonesia
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh.