ALAIMBELONG.ID – Banggai. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai Laut (Balut) melaksanakan Sosialisasi Netralitas Pemerintah Desa (Pemdes) dan Pencegahan Isu tentang Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang dengan menghasilkan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pemerintah Desa.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu, (24/9/2022) di Hotel Carabella Banggai itu dihadiri oleh para Kepala Desa yang berada di Wilayah 4 Kecamatan, Imam Masjid yang berada Kecamatan Banggai dan Sejumlah Tokoh Masyarakat dengan status sebagai peserta kegiatan.
Kegiatan tersebut menghasilkan MOU antara Pihak Bawaslu, PMD dan P3A serta Forum Komunikasi Kepala Desa (Forkades) yang diwakili oleh Rafli Uda’a dan Bahris H.Suding Dari Pihak Bawaslu, Nurdin Musa sebagai Kadis PMD dan P3A serta Azis Muhtar selaku Ketua Forkades.
Sekertaris Bawaslu, Bahris H.Sudding mengatakan bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kerjasama antara pihak Bawaslu, Pemdes dan para tokoh agama dalam menjaga Pemilu yang berkualitas.
“Kegiatan ini bertujuan membangun kerjasama dengan Pemerintah Desa dan Tokoh agama guna melakukan pencegahan secara bersama-sama untuk menghindari terjadinya pelanggaran administrasi dan sengketa Pemilu, sehingga menghasilkan Pemilu yang berkualitas,”ucap Bahris pada saat membacakan Laporan Panitia Kegiatan.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu, Rafli Uda,a dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam proses pengawasan Pemilu, Bawaslu selalu berpedoman pada peraturan dan non peraturan Bawaslu. “Guna menjaga netralitas Pemerintah Desa dan melakukan pencegahan isu SARA di Pemilu 2024, kami terus mensosialisasikan Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu,”ujarnya.
“Yang masuk dalam kategori Non Peraturan Bawaslu di antaranya PKPU, UU Desa, UU terkait TNI Polri, UU disiplin ASN dan UU lainnya. Karenanya hal ini wajib kami sampaikan agar tidak terjadi pelanggaran,”lanjut Rafli.
Menjawab pertanyaan peserta terkait penanganan pelanggaran Pemilu, Muksin salah satu Komisioner Bawaslu yang hadir sebagai narasumber mengatakan semua pelanggaran harus ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
“Untuk menaikan sebuah perkara pelanggaran Pemilu harus dibahas dulu di sentra Gakumdu yg di dalamnya ada dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu. Jika ke tiga perwakilan lembaga ini mendapatkan alat bukti yg cukup dan bersepakat untuk dinaikan perkaranya ke tahap selanjutnya, maka proses hukum tetap berlanjut,”tegas Muksin.
Dalam kegiatan tersebut sejumlah isu berkaitan SARA mengemuka dan menjadi hal yang banyak disorot oleh Peserta Sosialisasi. Ramudin Kanja dari Kementrian Agama yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menghimbau agar semua pihak mematuhi surat edaran Majelis Ulama Indonesia
“Saya menghimbau agar jangan menggunakan rumah ibadah untuk berkampanye, dan menghimbau kepada para imam untuk tidak terlibat pada kegiatan kampanye kerena sudah ada juga edaran dari MUI,”himbaunya.
Sementara itu Kepala Dinas PMD dan P3A yang hadir sebagai narasumber menghimbau agar netralitas Kepala Desa dalam Pemilu harus tetap dijaga. Kegiatan sosialisasi di akhiri dengan penandatanganan MOU anatara Bawaslu dan PemerintaDesa. *(AdN)