ALAIMBELONG.ID – Banggai. Wakil Bupati (Wabub) Banggai Laut Ablit Hi. Ilyas membenarkan pemanggilan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai Laut (Balut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Palu terkait pengembangan kasus penangkapan Mantan Bupati Wenny Bukamo melalui giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember tahun 2020 lalu.
Perihal agenda pemanggilan para ASN itu di Palu Wabup menyebutkan sebagai saksi atas pengembangan kasus peristiwa OTT KPK yang menyeret Mantan Bupati Balut Wenny Bukamo serta 5 orang lainya dari pihak swasta.
“Mereka dipanggil itu jadi saksi atas kasus penangkapanya Pak Wenny dan beberapa orang itu,” ucap Ablit ketika dikonfirmasi oleh reporter Alaimbelong.id , Selasa (6/4/2021).
Ablit mengakui bahwa beberapa nama ASN yang dipanggil KPK dan Kejati tersebut adalah para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Itu yang berangkat kesana ada Kadis Dikpora, Kadis PUPR, Bappeda, Disnaker, ada saya tanda tangan SPPDnya, dan ada juga Kaban Keuangan (BPKAD-red) Idhamsyah Tompo,”ungkapnya.
Pihaknya juga mengatakan bahwa Pemerintah Daerah memberikan izin kepada beberapa ASN karena panggilan tersebut berdasarkan surat pemanggilan dari KPK.
Sementara itu salah satu Oknum ASN yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa perihal pemeriksaan dirinya yang dilakukan oleh KPK di Kejaksaan Tinggi di Palu, hanya untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan beberapa kegiatan yang masuk dalam APBD perubahan TA 2020. “Saya ditanyakan terkait proyek-proyek di APBD Perubahan 2020,”jawabnya secara singkat. *(DONS)