Home » Lipu Papalan » Banggai Laut » Pasca Insiden RUDAL, Life Jacket Kini Wajib
pasang-iklan-atas

Pasca Insiden RUDAL, Life Jacket Kini Wajib

Pembaca : 12
IMG-20201115-WA0017

ALAIMBELONG.ID – Banggai. Insiden tenggelamnya Speed ​​Boat yang ditumpangi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 02 Rusli Banun – Asgar Badalia (RUDAL) beserta tim Kampanyenya di perarian Pagar Gurua Sonit Kecamatan Bokan Kepulauan pada Senin (2/11) silam, rupanya memberikan pelajaran penting bagi semua transportasi laut pemangku kepentingan di Kabupaten Banggai Laut.

Hal ini nampak dari mulai diterapkannya kewajiban penggunaan jaket pelampung bagi seluruh penumpang dan motoris speed boat rute Banggai – Tobing dan Kalumbatan. “Sekarang sudah ketat pak, torang jadi diwajibkan buat jaket pelampung pada saat berangkat, bahkan bukan cuman penumpang, motoris juga harus pake jaket pelampung. Makanya torang dari pihak speed boat harus siapkan 10 pelampung, 8 untuk penumpang dan 2 untuk motoris dan pembantu motoris ”terang Lun (37) speed boat motoris rute Banggai- Tobing kepada wartawan, Selasa (10/11) kemarin.

Kewajiban ini sejalan dengan hasil Rapat Penertiban Operasi Speed ​​Boat yang dilaksanakan, senin (9/11) di Ruang Rapat Kantor Bupati Banggai Laut dengan menghadirkan berbagai pihak yang terkait. “Hasil dari rapat kemarin di kantor Bupati Balut, yang dipimpin oleh Asisten I dan dhadiri pihak pihak kami (syahbandar-red), Dinas Perhubungan Banggai Laut dan Banggai Kepulauan, BPBD, Satpol PP, Polsek Banggai, Koramil, Camat Tinangkung Selatan dan Camat Tinangkung Utara, Kepala Desa Tobing dan Kepala Desa Kalumbatan bersepakat untuk menertibkan layanan transportasi Speed ​​Boat yang selama ini tidak memiliki alat keselamatan yang memadai ”jelas Rahman, Pegawai Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Banggai.

Menurutnya, pihaknya telah seringkali menghimbau dan mensosialisasikan penggunaan alat keselamatan jiwa (life jacket) kepada para pengelola speed boat dan masyarakat, namun kurang diindahkan dengan berbagai alasan, seperti penumpang yang enggan menggunakan sehingga oleh para pengelola Speed Boat kemudian disimpan saja.

Namun kali ini, kata Rahman, sesuai kesepakatan rapat bersama tersebut bila ada speed Boat yang tidak menyiapkan dan menggunakan palampung jaket keselamatan maka akan ditindak berupa pencabutan izin operasional.

Senada dengan pihak Syahbandar, Kepala Seksi Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banggai Laut, Ancha Amir menjelaskan bahwa sosialisasi penggunaan alat keselamatan jiwa berupa pelampung dan life jacket sudah kerap kali dilakukan, bahkan jauh sebelum insiden yang menimpa Paslon Rudal ini, namun kurang diindahkan oleh para pengusaha jasa kapal cepat Speed Boat.

“Kami dari pihak BPBD, sudah seringkali turun sosialisasi, bahkan hampir satu tahun lalu, bulan Desember, Januari lalu ketika ada kapal Taliabo yang tenggelam itu, kami sudah lalukan sosialisasi pentingnya kesiapsiagaan. Karena kecelakaan laut di perairan wilayah Banggai Laut ini sering terjadi dan selama ini yang korban kapal-kapal dari Taliabo, makanya kita antisipasi, sekarang baru kejadian menimpa masyarakat kita Banggai Laut”, jelasnya.

Sebelumnya telah diberitakan diberbagai media, speed Boat yang ditumpangi Paslon 02 Rusli Banun-Asgar Badalia beserta tim kampanyenya terbalik disapu ombak diperairan Sonit, akibatnya dari 11 orang penumpang, 4 orang dinyatakan selamat yaitu Calon Bupati Rusli Banun, Hai. Basri, Syamsul Lambelu, dan Lamri (motoris), sementara 3 orang ditemukan meninggal dunia termasuk Paslon Wakil Bupati Asgar Badalia, Ahmad Yusuf dan Nursan (pembantu motoris) Sedangkan sisanya 4 orang sampai sekarang dinyatakan hilang dan belum ditemukan yaitu Azis Potabuga, Ilham, Taqwa dan Hai. Kabut. (RB)

Berita Terkait