ALAIMBELONG.ID – Banggai. Acaman Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banggai Laut (Balut) Idhamsyah Tompo yang akan mempolisikan wartawan media Alaimbelong.id terkait pemberitaan atas dirinya yang disebut ‘diduga menghilang’ pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Calon Bupati Balut Petahana, Wenny Bukamo ditanggapi santai oleh Pemimpin Redaksi media online itu, Fatharany Berkah Abdul Barry, Sabtu (5/12/2020).
“Ya silahkan saja, itu hak beliau, untuk apa dilarang. Yang pasti bahwa sebelum pemberitaan itu diterbitkan proses produksinya sudah dilakukan secara profesional. Pertama, Ada upaya konfirmasi, wartawan saya sudah berusaha menemuinya, di rumah maupun di kantor, bahkan sudah di telpon dan di SMS, aktif handphone-nya tapi tidak diangkat dan di balas SMS. Kedua, tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah, makanya dalam pemberitaan itu menggukan diksi “diduga atau dugaan,” jelas pemuda yang akrab di sapa fathan itu.
Lanjut kata fathan, mestinya kalau Pj. Sekda Idhamsyah berkeberatan dengan pemberitaan media yang merugikan dirinya, dipersilahkan menggunakan hak jawab dan hak koreksinya, di media yang sama bukan di media yang lain.
“Jadi lucu ini, di kontak dan di SMS oleh wartawan untuk dikonfirmasi itu jam 19.00 Jumat malam, kemarin. Tidak di respon, dan baru hari ini pukul 12.30 baru di balas, tapi tidak ada klarifikasi apapun sebagai wujud penggunaan hak jawab dan hak koreksi, malah mengklarifikasi di media lain dan mengancam akan melaporkan,”ujarnya.
Menurut Dosen Fisipol Untika itu, penggunaan hak jawab dan hak koreksi adalah mekanisme formal dalam dunia pers, apabila ada pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999.
“Kita juga bekerja dijamin oleh aturan, dengan UU Pers, yang bersifat Lex Specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers,” terangnya.
Oleh karena kata fathan, idealnya bila Pj Sekda keberatan dengan pemberitaan atas dirinya tersebut, maka silahkan lakukan pengaduan ke Dewan Pers, dan pihaknya siap mengikuti prosesnya.
“Kalo dia lapor silahkan saja, harusnya dia adukan kita ke Dewan Pers. Jangan dia (Idhamsyah-red) main ancam begitu, karena yang harus dia fahami tidak semua orang Banggai takut dengan ancaman-ancaman diperkarakan semacam itu, hanya karena dia merasa punya kuasa jabatan dan uang, yang kedua, tidak semua media bisa dia bungkam suara kritisnya dengan cara-cara yang bersifat intimidatif,”pungkasnya. (ADN/AHL)