Home » Lipu Papalan » Banggai Laut » Ratusan Juta Rupiah Gaji Panwascam dan PKD Belum Dibayarkan Bawaslu Balut
pasang-iklan-atas

Ratusan Juta Rupiah Gaji Panwascam dan PKD Belum Dibayarkan Bawaslu Balut

Pembaca : 729
IMG-20210112-WA0007

ALAIMBELONG.ID – Banggai. Belum dibayarkannya gaji Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai Laut (Balut) dikeluhkan oleh sejumlah anggota Panwascam dan PKD. Pasalnya sampai hari ini gaji para personalia di lembaga pengawas pemilihan ad-hoc perbulan Desember 2020 yang ditaksir totalnya mencapai ratusan juta rupiah itu belum dibayarkan.

“Memang benar, honor kami belum dibayarkan. Menurut dari Bawaslu sendiri, mereka akan mengurus soal pembayaran honor itu setelah Bendahara Bawaslu selesai menikah dan honor kami yang bulan Januari akan dibayarkan di bulan Februari mendatang,”ujar PKD Desa Tolokibit Kecamatan Banggai Selatan, Hilman Sampelan ketika ditanya oleh wartawan perihal kebenaran informasi tersebut.

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Panwascam Banggai, Zulkifli Da’ali kepada Alaimbelong.id, Rabu (13/1/2021). “Betul belum dibayar tapi kemarin sudah ada kesepakatan tanggal 15 Januari (lusa-red) baru akan dibayarkan sekalian dua bulan dengan bulan Januari punya, saya tidak bisa kase keterangan lebih banyak, alasannya juga saya kurang tau pasti,”ucapnya.

Meski demikian, ketika ditanya apakah molornya pembayaran gaji tersebut karena mereka (Panwascam-red) belum membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Zulkifli berpendapat bahwa semestinya kewajiban membayarkan itu tanpa syarat terlebih dahulu memasukan LPJ.

“Yang saya tau harusnya kan tidak harus masuk LPJ duluan, karena gaji itu hak anggota pengawas yang di bayarkan, beda kalo biaya operasional itu yang harus pake LPJ dulu, baru bisa cair, itu yang saya pahami selama ini,”tambahnya.

Dilain pihak Ketua Panwascam Bangkurung, Hamid juga membenarkan tunggakan gaji yang belum di bayarkan Bawaslu Balut selama satu bulan, namun hal itu akan diselesaikan pada tanggal 15 Januari 2021.

“Kami menunggu sampai tanggal 15 hari Jumat lusa, apakah Bawaslu betul-betul so bayar atau tidak, kalo tidak torang akan hubungi teman-media supaya bisa bantu soroti masalah ini, karena kalau di total semua Panwascam dan PKD itu bisa ratusan juta jumlahnya,”ungkapnya.

Sementara itu pihak Bawaslu Balut yang dikonfirmasi oleh reporter Alaimbelong, melalui Kepala Sekretariat Bawaslu, Wardana Bukamo tidak menampik soal itu.

“Memang benar mereka Panwascam akhir terima gaji itu sampe bulan Januari, jadi belum bayar itu Desember dan masuk Januari ini, Sedangkan PKD hanya satu bulan saja yang belum terbayarkan yaitu Desember, ini sebagai honor terakhir,”ucapnya membenarkan.

Ditanya alasan yang menjadi penyebab belum dibayarkannya gaji para Panwascam dan PKD itu, Wardana menyebut karena belum disampaikannya Laporan Pertanggungjawaban para Panwascam ke Bawaslu.

“Sebelumnya saya sudah sampaikan kepada Panwascam supya segera lengkapi LPJ sehingga kita bisa memproses pencairan gaji. Karena sebagian juga masih ada dari Panwascam yang belum setorkan LPJ tahap 1, 2, 3 dan 4. Kita (Bawaslu-red) tetap bayarkan hanya kita tunggu LPJ dan Insh Allah kalu sudah ada LPJ paling lambat tanggal 15 Januari ini sudah bisa di cairkan,”jelasnya.

Di tempat terpisah Ketua Bawaslu Suparto Bungalo, yang dimintai keterangannya lewat WhatsApp pribadinya mengatakan bahwa honorarium Panwascam dan PKD yang belum terbayarkan terhitung baru 1 bulan, bukan 2 bulan karena untuk Januari belum terhitung.

Dirinya membenarkan alasan yang dituturkan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Balut bahwa keterlambatan pembayaran gaji Panwascam di karenakan LPJ para Panwascam belum dimasukkan ke Bawaslu.

“Diminta Panwascam buat LPJ keseluruhan baru dibayarkan, nanti kalo sudah buat baru dibayarkan sampai Januari. Setahu saya bukan dua bulan tapi satu bulan, Januari belum dihitung. Sama semua satu bulan, PKD bulan Desember belum dibayarkan,”pungkasnya.

Salah seorang sumber di internal Lembaga Pengawas Pemilu yang enggan namanya disebutkan kepada awak media ini menyebutkan bahwa kisruh keuangan di Bawaslu bukan hanya soal gaji para Panwascam dan PKD tapi juga terkait dana operasional pengawasan Panwascam yang diduga juga sering dikebiri oleh Bawaslu. Ia juga membantah adanya kesepakatan pembayaran tunggakan gaji Panwascam dan PKD tersebut akan dibayarkan oleh Bawaslu.

“Kalo mojujur sebenarnya bukan hanya soal gaji tapi juga biaya operasional Panwascam yang diduga juga banyak yang dikebiri, sisanya bahkan sampe sekarang sudah selesai belom serakan. Cuman ini para Panwascam diam, karena kalo mo babicara sabantar dorang takut so tidak mo di pake lagi periode berikutnya,”ujar sumber.

Dari penelusuran Alaimbelong. Id total keseluruhan gaji personalia Panwascam di 7 Kecamatan ditaksir senilai Rp. 123.130.000 dan PKD di 63 Desa dan 3 Kelurahan seniai Rp. 72.600.000. Sehingga bila diakumulasi jumlah total gaji Panwascam dan PKD yang belum dibayarkan perbulan Desember 2020 senilai Rp. 195.730.000, dengan rincian masing-masing satuan tersebut yang dikalikan dengan 7 kecamatan dan 66 Desa/kelurahan sebagai berikut yakni, gaji Panwascam meliputi Ketua Rp. 2.200.000, Anggota komisioner : Rp. 1.900.000 x 2 orang = Rp. 3.800.000, Kasek 1 orang : Rp. 1.550.000, Bendahara 1 orang : Rp. 1.540.000, Staff Pelaksana : Rp. 1.500.000 x 5 orang = Rp. 7.500.000, dan Staff Pendukung 1 orang : Rp.1.000.000, sehingga total gaji perbulan persatu Kecamatan/Panwascam senilai Rp.17.590.000 serta di tambahkan dengan honorarium PKD sejumlah Rp.1.100.000 perorang dikali 66 orang. (AHL/ASA)

Berita Terkait