ALAIMBELONG.ID-Banggai. Rumor dan spekulasi terkait keberadaan dan status Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Laut (Balut) Idhamsyah Tompo yang belakangan ini tak aktif lagi berkantor setelah mendapatkankan panggilan dari Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah di Palu untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Balut Tahun Anggaran 2020 mulai terkuak.
Sebuah surat sakti dari Kejati Sulteng, tertanggal 24 Mei 2021 dengan perihal Panggilan Kepada Idhamsyah Tompo untuk diperiksa sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD Balut T.A. 2020 beredar disejumlah group media sosial.
Isi surat Kejati Sulteng dengan nomor : B-183/P.2.5/Fd.1/05/2021 yang ditujukan kepada Idhamsyah Sahib Tompo, SH.MSi Kepala BPKAD/Pj.Sekda Tahun 2019 -2020, Ketua TAPD berbunyi sebagai berikut.
Dengan ini kami meminta kepada saudara pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 (hari ini-red) bertempat di Kejati Negeri Palu untuk menghadap Kasi Penyedikan untuk didengar dan diperiksa sebagai Tersangka dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran APBD Perubahan TA.2020 di Kabupaten Banggai Laut.
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sulteng tanggal 14 April 2021 serta berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dari Kepala Kejati Sulteng bernomor print-04/P.2/Fd.1/05/2021 tanggal 04 mei 2021.
Demikian uraian dari petikan Surat Pemanggilan Tersangka bernomor B-183/P.2.5/Fd.1/05/2021 tertanggal 24 Mei 2021 yang ditandatangani Mochmad Jefry, SH.M.Hum. An.Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah asisten tindak pidana khusus selaku penyedik Kejati Negeri Sulteng.
Pihak Kejati melalui perwakilannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balut yang coba dikonfirmasi oleh media alaimbelong.id, Kamis (27/5/2021) malam melalui pesan WhatsApp terkait kebenaran surat tersebut hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban. (DONS)