J a y a p u r a, Papuaframe.com – Polres Mamberamo Raya kembali menyidangkan kasus tindak pidana ringan di pengadilan Negeri jayapura dengan membawah dua orang tersangka, salah satu tersangka diketahui merupakan asisten III Pemkab Mamra.
kedua tersangka yang disidangkan tersebut yakni IK dan RA, dalam persidangan hakim ketua memutuskan ke dua tersangka dikenakan 3 hari kurungan dan denda lima ratus ribu.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya, James Wanda mengatakan di Mamberamo Raya telah ditetapkan Perda Miras sehingga bagi siapapun yang melanggar maka harus di tindak, sekalipun pelakunya seorang pejabat daerah.
“ hukum tidak memihak kepada siapa siapa. Hukum memihak kepada kebenaran. Sehingga bagi siapapun harus tunduk pada hukum, apalagi membawa maupun mengkonsumsi harus di tindak,” katanya
Sementara Kapolres Mamberamo Raya, AKBP Alexander Louw, mengaku tahun 2019 sebanyak kurang lebih 25 orang telah menjalani sidang di pengadilan Negeri Jayapura dan saat ini ditahun 2020 dua orang telah menjalani sidang yang sama terkait miras dan salah satunya merupakan pejabat daerah.
“ salah satu insial RS merupakan pegawai dan pejabat, sehingga kita juga bawa turun untuk di sidangkan sebab kalau masyarakat biasa saja yang kita giring maka tidak ada kepastian hukum,” Jelasnya
Seperti diketahui Kabupaten Mamberamo Raya sendiri mempunyai peraturan daerah ( Perda ) tentang minuman keras yaitu perda nomor 15 tahun 2019 tentang peredaran miras, sehingga dihimbau kepada seluruh masyarakat di kabupaten mamberamo raya untuk tidak mengkonsumsi bahkan menjual belikan miras. ( Sur )