Home » Lipu Papalan » Kejati Papua Diduga Langgar Instruksi Presiden dan Kejagung
pasang-iklan-atas

Kejati Papua Diduga Langgar Instruksi Presiden dan Kejagung

Pembaca : 15
Kaleb Woisiri, Jubir Bupati Waropen

Jayapura, PapuaFrame.com – Penetapan Bupati Yermias Bisay sebagai tersangka gratifikasi Rp. 19 Milyar menjelang pesta demokrasi Pemilukada serentak di Kabupaten Waropen tahun 2020, tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) hukum yang berlaku.

Juru Bicara Bupati Waropen, Kaleb Woisiri, mengatakan Kejaksaan Tinggi Papua terlalu terdesak menetapkan YB tersangka menjelang perhelatan pemilukada di Kabupaten Waropen tahun 2020.

“Sejauh kami tahu bersama Instruksi Presiden kepada seluruh aparat penegak hukum dalam hal ini KPK, Kejaksaan Agung dan Polri untuk proses hukum yang berkaitan dengan kepala daerah itu ditunda untuk menghormati perhelatan pemilukada,” kata Kaleb Woisiri kepada wartawan di Jayapura, Sabtu (7/3/2020)

Menurut Kaleb, dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 9 tahun 2019 pada paragraf tertentu menjelaskan tentang bagaimana keterlibatan serius Kejaksaan dalam proses pilkada yang pokok persoalan adalah agar proses hukum tidak di politisir maka ditunda untuk sementara waktu.

“Itu ditindak lanjuti tanggal 30 dan 31 Januari 2020, Kajati Papua, Nikolaos Kondomo secara resmi menyatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi Bupati Waropen dan Keerom ditunda hingga Pilkada selesai,” kata Kaleb.

Namun, kata Kaleb, pada tanggal 5 Maret 2020 Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen Yermias Bisay tersangka gratifiasi tanp melalui SOP yang jelas.

“Kami sesalkan kenapa tanggal 5 Maret 2020 YB ditetapkan tersangka dan tidak penjelasan gelar perkara sebagaimana proses tahapan hukum, karena ini kepala daerah harus ada gelar perkara oleh Mahkamah Agung, jika ada gelar perkara tidak umukan ke publik,” tegasnya.

Dikatakan, pihaknya akan melaporkan jaksa dan lembaga Kejaksaan Tinggi Papua untuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan juga Jampidsus karena banyak penyimpangan dalam penanganan proses hukum.

“Hari ini kami lihat ada sesuatu yang tidak beres dalam Kejaksaan Tingi Papua. Kami juga menduga lembaga Kejati Papua ada penyimpangan dimana tidak ada dalil yang cukup kuat dalam penetapan Bupati Waropen Yermias Bisay jadi tersangka,” katanya.

“Makanya kami minta dengan tegas bahwa Kajati Papua segera mengklarifikasi status tersangka YB dalam menghadapi pilkada,” tambahnya.

Pendukung Bupati YB minta hentikan proses kasus dugaan gratifikasi ini tidak memiliki alat bukti yang cukup kuat.

“Untuk itu kami Kejaksaan Tinggi Papua segera SP3 kasus Bupati Yermias Bisay karena alat bukti tidak kuat. Para saksi di giring tanpa kejelasan, dipaksakan untuk bersaksi dan ini upaya kriminalisasi terhadap saksi dan upaya yang salah dilakukan kejaksaan,” pungkasnya. (Redaksi)

Berita Terkait